PAN: Penerapan PT Tinggi Langgar Konstitusi

Rabu, 02 November 2011 – 15:44 WIB

JAKARTA--Ketua Pemenangan Pemilu DPP PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, enam parpol akan bersatu dan bersinergi dalam pembahasan RUU Pemilu dengan tujuan untuk menegakkan konstitusi.

Menurut dia, sistem pemilu menurut UUD RI 1945 adalah proposionalBila penerapan ambang batas (Parliamenthary Threshold) semakin tinggi maka indeks disproposionalitas juga akan semakin tinggi.

"Akibatnya banyak suara sah hangus atau terbuang karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi

BACA JUGA: PKB Bertahan di Tiga Persen

Hal ini akan semakin menjauhkan dari nilai proposionalitas dan pemilu menjadi tidak berkualitas
Penerapan PT tinggi (di atas 3 persen) akan melanggar UUD RI 1945," kata Viva, di Jakarta, Rabu (2/11).

Menurut Viva, tujuan lain adalah menjaga dan merawat pluralisme dan kebhinekaan Indonesia

BACA JUGA: Fungsi DPD Perlu Diperkuat

Parpol, lanjutnya, secara sosiologis adalah pengejawantahan dari kelompok-kelompok sosial yang tumbuh di masyarakat yang berbeda agama, suku bangsa, adat, ideologi, dan golongan.

"Mereka berhimpun dalam parpol atas dasar persamaan ide, gagasan, dan cita-cita bersama
Jumlah parpol di tingkat nasional sudah cukup merepresentasikan kebhinekaan masyarakat Indonesia," kata dia.

Anggota Komisi IV DPR RI itu menambahkan, tujuan merevisi UU Pemilu adalah untuk membangun sistem kepartaian yang demokratis, sehat, dan kuat, bukan untuk menghilangkan atau membunuh parpol kecil atas nama menciptakan pemerintahan presidensiil yang efektif dan efisien.

"Ada logika yang salah dari partai besar karena untuk menciptakan pemerintahan presidensiil yang efektif dan efisien bukan ditentukan oleh jumlah partai tapi oleh adakah perbedaan ideologi politik partai dan komposisi perolehan kursi partai di DPR RI," tegasnya, sembari menambahkan sistem presidensiil juga ditentukan oleh adakah leadership yang kuat di pemerintahan.

"Bila tidak ada kepemimpinan yang kuat dan berwibawa, meski jumlah partainya sedikit maka tetap saja akan terjadi instabilitas politik dan jalannya pemerintahan tidak efektif dan efisien," ungkapnya.

RUU Pemilu harus diputuskan melalui landasan konstitusional dan tidak boleh bertentangan dengan kaidah keilmuan pemilu, karena penerapan ilmu pemilu di Indonesia itu berdasarkan dari penemuan dan modifikasi yang sudah ada, tanpa boleh melenceng dari kaidah yang ada, imbuhnya.

Pembahasan RUU Pemilu, adalah memberi pelajaran politik kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memonitor proses pembahasan RUU pemilu di DPR agar berjalan sesuai tujuan di revisinya RUU pemilu.

"Jangan sampai ada tirani mayoritas atau diktaktor minoritas di DPR

BACA JUGA: Setgab Parpol Koalisi Antara Ada dan Tiada

Kekuatan civil society harus terlibat aktif dalam proses pengambilan kebijakan RUU pemilu ini," pungkas Viva(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Diminta Transparan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler