Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menyatakan, desa tidak boleh hanya sekadar jadi objek pembangunan. Menurutnya, desa harus jadi subjek yang ikut merencanakan dan melaksanakan sendiri pembangunannya.
"Desa harus jadi subjek pembangunan. Agar nantinya bisa jadi ujung tombak pembangunan nasional," kata Tjatur di Gedung DPR, Rabu (24/10).
Khusus RUU Desa, lanjutnya, Fraksi PAN sudah menyodorkan lima daftar inventarisasi masalah (DIM) ke pansus RUU Desa. Pertama, masa jabatan kelapa desa menjadi delapan tahun dan setelah itu bisa dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatannya.
"Ini sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa. Tidak terlalu pendek, tidak terlalu panjang," kata anggota pansus RUU Desa asal PAN Totok Daryanto.
Kedua, perangkat desa seperti sekdes dan pelaksana teksni diangkat jadi PNS. Dengan begitu, diharapkan standarisasi pelayanan terhadap masyarakat desa bisa ditingkatkan.
Ketiga, pemerintah daerah harus memberdayakan ormas atau LSM desa daru elemen kepemudaan dan perempuan. Dengan begitu, akan ada wadah kreativitas dan intelektualitas di desa tersebut.
Keempat, kepala desa dan perangkat desa harus mendapat penghasilan tetap. "Untuk kepala desa sedikitnya dua kali upah minimun regional setempat. Untuk perangkat desa sedikitnya setara upah minimum regional. Dan mereka juga mendapat tunjangan kesejahan," jelas Totok.
Kelima, PAN mendorong alokasi bagi hasil dari daerah itu sebesar 10 persen untuk desa dan juga 10 persen dari APBN. "PAN memandang desa harus diberi kesempatan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Kita ingin melihat desa membangun dirinya sendiri," sambung Tjatur.
Soal penggunaan dana nanti, Tjatur mengaku tidak khawatir akan diselengkan kepala desa. Kata dia, di desa ada mekanisme urung rembuk tokoh-tokoh masyarakat. Mereka akan mengawasi penggunaan anggaran itu dengan baik. "Saya tidak khawatir(diselewengkan)."
Kata Tjatur, ke depan pola pikir pembangunan harus diubah. Jangan lagi dimulai dari pusat. "Harus bottom up. Biar desa yang melaksanakan sendiri, agar lebih baik," tandasnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukas Yeimo Gugat KPU Paniai ke MK
Redaktur : Tim Redaksi