JAKARTA - Fraksi Partai Amanah Nasional (FPAN) di DPR, menyayangkan sikap sejumlah anggota DPR yang ingin melakukan interpelasi atas kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Sekretaris FPAN DPR, Teguh Juwarno, berharap persoalan tentang surat Menteri BUMN yang mendelegasikan sebagian kewenangan ke Deputi dan Direksi BUMN bisa diselesaikan di tingkat komisi saja.
"Ya kalau bisa dipanjakan (Panitia Krrja), kenapa tidak diselesaikan di Panja? Di komisi saja," kata Teguh Juwarno kepada wartawan, Senin (16/4), di Jakarta.
Teguh justru melihat langkah yang dilakukan Dahlan justru demi perbaikan di BUMN. "Kalau kita lihat apa yang dilakukan Dahlan, masih dalam koridor-koridor upaya efisiensi," kata Teguh.
Karenanya, imbuh mantan wartawan televisi itu, FPAN tidak menganggap usulan penggunaan interpelasi sebagai sebuah hal mendesak. "Kita belum melihat adanya urgensi untuk di interpelasi," ungkap Teguh.
Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai menyalahi beberapa aturan. Sebab, kebijakan Dahlan itu dianggap bisa memberikan wewenang direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar.
Hak interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai, melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alex-Nono Minta Restu Warga Sumatera
Redaktur : Tim Redaksi