Menurutnya hal itu dilakukan sesuai dengan pedoman organisasi PAN yang merujuk kepada UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan keputusan Rapat Kerja Nasional PAN.
"Ditetapkan bahwa bagi bakal Caleg yang pernah dijatuhi pidana penjara atau bagi bakal Caleg yang masih berstatus terdakwa atau tersangka, tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri," ujar Viva, Sabtu (5/1).
Hal itu dilakukan karena PAN sebagai anak kandung reformasi harus menjaga agar caleg yang terpilih memiliki integritas kepribadian dan berkarakter. Sehingga akan dapat menjalankan fungsi parlemen dengan baik dan benar. "Jadi bagi pihak-pihak yang tersangkut masalah hukum, mereka tidak akan dicalonkan agar mereka dapat fokus terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah hukumnya," jelasnya.
Selain tidak memiliki persoalan hukum, kata Viva partainya juga memiliki beberapa keriteria lain untuk menetapkan seorang bakal caleg.
Kriteria pertama kata Viva, para bakal Caleg tersebut harus mempunyai integritas pribadi dan rekam jejak yang baik dan tidak tercela. "Kedua mereka juga harus memiliki komitmen dan mau memperjuangkan platform dan garis perjuangan PAN untuk membangun Indonesia baru," papar anggota Komisi IV DPR ini.
Sedangkan yang ketiga bakal caleg juga harus memiliki kapasitas yang baik, memiliki basis konstituen di daerah pemilihannya, dan memiliki komitmen jika terpilih akan menjadi legislator yang baik dan bersih. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator DKI Usulkan Irman jadi Pendamping Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi