"Terhadap posisi WON yang jadi tersangka dugaan kasus suap anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) oleh KPK tidak serta-merta menggugurkannya sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN," kata Tjatur Sapto Edy, Jumat (4/5).
Dengan demikian, lanjut dia, sesuai dengan azas praduga tidak bersalah dan sembari menunggu kepastian hukum, hak-hak WOM sebagai anggota Dewan masih melekat dan patut untuk tetap dihormati.
Lain halnya kalau status hukum WOM sudah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Fraksi PAN tentu ikut menghormati keputusan tersebut dan memproses posisi WOM sebagai anggota Fraksi PAN di DPR. "Sekarang kan masih belum pasti status hukumnya," ujar Tjatur.
"Jadi sikap Fraksi PAN dalam merespon masalah hukum yang menimpa WOM sangat tergantung dari proses hukum yang kini sedang berlangsung di KPK dan itu kita pantau terus," imbuhnya.
Politisi PAN, Wa Ode Nurhayati menjadi tersangka kasus suap dana PPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Selain itu, politisi asal Sulawesi Tenggara yang menjadi peniup peluit mafia anggaran itu juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menseskab Berharap Menkes dari Profesional
Redaktur : Tim Redaksi