jpnn.com - JAKARTA - Suasana sidang kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9) sore, memanas.
Tim Jaksa Penuntut Umum dan kubu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso bersitegang, majelis hakim pun menengahi dan langsung menyatakan sidang diskors.
BACA JUGA: Kalau 7400, Seharusnya Orang di Sekitar Mirna juga Kolaps
Puncak ketegangan dalam sidang dipicu ketika anggota tim JPU yang mendapat kesempatan terakhir mempermasalahkan kualitas saksi ahli Djaja Surya Atmadja, yang dihadirkan Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso.
Aksi saling main tunjuk juga terjadi, dan jelas terdengar nada-nada geram dari kedua kubu.
BACA JUGA: Ahli Tidak Cium Bau Almond Sianida pada Jenazah Mirna
Saksi dihadirkan sebagai ahli Patologi Forensik Universitas Indonesia.
Namun tim jaksa merasa dalam penjelasannya, saksi juga memberi penjelasan sebagai seorang pakar toxikologi forensik.
BACA JUGA: Tiga Hal yang Buat Pakar Patologi UI Yakin Bukan Sianida
Akibatnya, perdebatan sengit tak terhindarkan.
"Hargai saksi saya," ujar Otto Hasibuan selaku Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso.
Suaranya terdengar meninggi saat mengucapkan hal tersebut.
Dipicu setelah sebelumnya JPU mencecar saksi dan menilai penjelasan saksi tidak relevan, sebab tidak ikut memeriksa korban.
Atas pernyataan JPU, saksi kemudian menjelaskan. Bahwa dirinya memberi keterangan sesuai keahliannya dan sama sekali tidak memberi kesimpulan.
Bahwa sesuai ciri-ciri umum, tubuh korban yang meninggal akibat sianida berwarna merah.
Atas kondisi yang ada, Majelis Hakim mencoba menenangkan. Pasalnya, perdebatan memicu pengunjung sidang juga ikut bereaksi.
Namun karena suasana tetap memanas, hakim memutuskan menunda jalannya persidangan. Untuk kemudian dilanjutkan Pukul 19.00 WIB.
Ditemui di luar ruang sidang, Otto mengatakan, bahwa saksi ahli yang mereka hadirkan telah menjelaskan sesuai bidangnya.
Karena itu tidak relevan ketika kemudian JPU menyatakan keberatan.
"Dia sudah menjelaskan sebagai ahli, menerangkan apa yang terjadi. Pernyataan jaksa tidak berkenan, namanya pendapat. Tinggal pendapat dia, mau A dan B, nilai saja nanti. Hakim yang menilai, diterima atau tidak," ujar Otto.
Selain itu, Otto juga menyatakan, pihaknya telah terlebih dahulu memberikan semua dokumen berkaitan dengan hasil pemeriksaan kedokteran pada ahli, sebelum hadir memberikan keterangan. Hal tersebut dilakukan agar ahli dapat lebih komprehensif memberi penjelasan. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah lho! Satu Lagi Ahli Sebut Mirna Tewas Bukan Karena Sianida
Redaktur : Tim Redaksi