Pandangan Menag tentang Syiah Belum Berubah

Rabu, 25 Januari 2012 – 21:11 WIB

JAKARTA - Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) menyatakan menurut sejumlah literatur yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, MUI dan Majelis Mujahidin Indonesia, golongan Syiah tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Sejumlah literatur tentang Syiah itu, menurut SDA, tentunya akan dijadikan pedoman oleh Kementerian Agama dalam menyikapi Syiah.

"Kementerian akan berpegang pada keputusan yang lama, yakni Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor D/BA.01/4865/1983, tanggal 5 Desember 1983, mengenai golongan Syiah, yang menyatakan bahwa golongan Syiah tidak sesuai dengan ajaran Islam," kata SDA, usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (25/01).

Selain berpegang pada SE Kemenag tertanggal Desember 1983, SDA juga mempedomi hasil rapat kerja nasional (Rakernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 7 Maret 1984 di Jakarta. "Rakernas MUI saat itu merekomendasikan agar umat Islam waspada terhadap menyusupnya paham Syiah."

Demikian juga halnya dengan Surat Keputusan PBNU dengan Nomor 724/A.II.03/10/1997 pada 14 Oktober 1997, ditandatangani oleh KH M Ilyas Ruhiyat dan Khatib Aam KH M Dawam Anwar.

Lebih lanjut, SDA juga merujuk pada keputusan ormas Islam seperti Majelis Mujahidin Indonesia yang menyebutkan 17 kekeliruan paham syiah. Salah satunya soal jumlah ayat dalam Al-quran. "Menurut paham Syiah ada 17 ribu ayat, bukan 6.666 ayat," katanya.

Dalam keputusannya, Majelis Mujahidin menyebutkan bahwa Syiah bukan dari golongan Islam. "Siapa saja yang tidak menganggap Syiah sesat berarti dia sesat. Begitu bunyi keputusan Majelis Mujahidin yang dikutip oleh Kementerian Agama," imbuh SDA.

"Sungguhpun demikian, Kementerian Agama juga akan mengambil inisiatif mengumpulkan seluruh informasi dulu," tegas Ketua Umum Partai PPP itu. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng DPD, ICIS Kumpulkan Tokoh Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler