jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mendukung penuh seluruh inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal judi online.
Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir menekankan pentingnya tindakan preventif sebagai langkah utama dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online yang makin marak.
BACA JUGA: AFTECH dan KoinWorks Berkolaborasi Mengintegrasikan ESG & Dampak Positif untuk Fintech di Indonesia
"Kami secara tegas menolak semua praktik yang berkaitan dengan judi online, termasuk keterlibatan dalam ekosistem keuangan digital," ujar Pandu Sjahrir dalam keterangannya, Rabu (3/7).
Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku industri fintech di Indonesia, AFTECH berkomitmen untuk terus mendorong perkembangan industri yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan.
BACA JUGA: Pandu Sjahrir Berharap Kendaraan Listrik Jadi Kebanggaan Masyarakat Indonesia
Pandu menuturkan langkah-langkah preventif sangat penting untuk mencegah dan mengantisipasi praktik judi online dalam ekosistem fintech.
"Kami terus mendorong para pelaku industri untuk mengambil langkah-langkah preventif sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi praktik judi online," katanya.
BACA JUGA: Angka Perputaran Uang Dugaan Judi Online di DPR Hampir Rp 2 Miliar
Sebagai bentuk komitmen, AFTECH telah merancang berbagai strategi untuk memberantas judi online. Ini termasuk memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk Management, and Compliance/GRC).
Selain itu, AFTECH juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech yang tepat guna.
Salah satu langkah signifikan adalah pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam proses Know Your Customer (KYC) dan penilaian kelayakan kredit.
"Ini untuk mengidentifikasi calon penerima pinjaman yang mungkin terlibat dalam transaksi judi online," jelas Pandu.
Pandu juga mengimbau seluruh anggota AFTECH untuk memblokir rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online, sesuai dengan daftar yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami berkomitmen memperkuat tata kelola perusahaan dengan prosedur Know Your Business (KYB) yang ketat untuk memastikan keamanan dan integritas sistem pembayaran digital," tambahnya.
Penerapan teknologi Fraud Detection System (FDS) juga menjadi langkah penting yang dilakukan oleh AFTECH.
"AFTECH bersama anggotanya terus memonitor dan menutup akun dompet digital yang terindikasi terlibat dalam judi online," tegas Pandu.
Dalam kampanye #GenerasiHebatAntiJudol, Pandu mengajak seluruh pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan literasi keuangan digital dan fintech.
"Inovasi di sektor keuangan harus membawa dampak positif bagi masa depan generasi muda Indonesia," tuturnya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh