jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menyatakan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja tidak bermaksud menyebut mantan Wakil Presiden Boediono merupakan tersangka kasus Century. Sebab, sampai hari ini Boediono belum menjadi tersangka.
Soal penyebutan Boediono sebagai tersangka disampaikan Pandu dalam sebuah acara yang juga diikuti oleh anggota DPRD Riau dan DPRD Kota Pekanbaru di Gedung DPRD Riau, Kamis (4/12).
BACA JUGA: BKSDA Berupaya Tutupi Penembakan Orang Utan
"Saya ketemu dengan Pak Pandu. Dari penjelasan Pak Pandu yang dimaksud bukanlah itu. Jadi tidak benar bahwa Pak Boediono menjadi tersangka kasus Century," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (5/12).
Johan mengatakan, Adnan dalam acara itu bermaksud menyampaikan mengenai prestasi KPK. Bahwa KPK dalam konteks pemberantasan korupsi tidak mengenal sekat-sekat kekuasaan. Misalnya saja, sudah menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi menjadi tersangka.
BACA JUGA: Demo di Istana, KAMMI: Kenapa Pak Jokowi Bohongi Rakyat
Saat ini baru satu orang yang dimintai pertanggungjawaban dalam kasus Century yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Dia sudah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Budi dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Namun, putusan terhadap Budi belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum yang dilakukan terkait putusan Pengadilan Tipikor.
BACA JUGA: Marwan Instruksikan Kades Segera Bentuk BUMDes
Johan menuturkan pengembangan kasus Century dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap kepada Budi Mulya. "Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, kami akan mengembangkan kepada pihak-pihak yang diduga terkait kasus Century," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Ini Lawan Perintah Yuddy, Mensesneg Anggap Biasa
Redaktur : Tim Redaksi