jpnn.com - JAKARTA - Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk mengatakan, ada tiga panel hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari ketiga panel itu, panel yang dipimpin mantan Ketua MK, Akil Mochtar paling banyak menangani perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pasalnya panel yang didalamnya juga ada hakim Maria Farida dan Anwar Usman itu bersidang dengan cepat. Karena itu banyak perkara baru yang ditangani panel hakim Akil.
BACA JUGA: Geledah DPR, Penyidik KPK Ngobrol dan Makan Kacang
"Memang volume perkara khusus mengenai pilkada hampir seimbang antara tiga panel. Hanya volumenya bertambah pada yang bersangkutan (Akil) atau panel satu," kata Kasianur saat bersaksi di persidangan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1). Hambit dan Cornelis merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK.
Menurut Kasianur, perkara yang ditangani panel satu bisa cepat selesai karena melakukan sidang dari pagi sampai malam. "Karena perkara sudah selesai, Pak Akil katakan jika ada perkara yang masuk silakan saja," ucapnya.
BACA JUGA: Anggap Penggeledahan KPK Mimpi Buruk Parpol
Seperti diketahui, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.
Selain itu, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua MK. Akil juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Komputer Sutan Bhatoegana Diangkut Penyidik KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Ani: Ibu Jokowi Ke Mana Ya? Kok Saya yang Dimarahi
Redaktur : Tim Redaksi