jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pengadilan tinggi Malaysia membebaskan 27 orang pengungsi Rohingya dari hukuman cambuk sehingga membatalkan putusan hukuman pengadilan rendah, menyusul protes keras dari aktivis HAM.
Para pengungsi itu adalah bagian dari 40 pengungsi Rohingya yang didakwa oleh pengadilan rendah di wilayah Langkawi pada bulan lalu atas kasus memasuki Malaysia dengan kapal tanpa mempunyai izin resmi. Semua pengungsi itu dihukum tujuh bulan penjara.
BACA JUGA: Lari dari Persekusi, Muslim Rohingya Malah Kena Hukuman Cambuk di Malaysia
Pengadilan Tinggi Alor Setar di Kedah membatalkan hukuman cambuk tersebut setelah meninjau ulang kasus tuntutan terhadap 27 orang pengungsi tersebut, demikian keterangan pengacara para pengungsi, Collin Andrew.
Dalam tinjauannya, pengadilan tinggi memutuskan bahwa hukuman cambuk merupakan bentuk yang tidak manusiawi mengingat status mereka sebagai pengungsi serta tidak ada rekam jejak kriminal yang mereka lakukan.
BACA JUGA: Selamatkan Pengungsi Rohingya di Laut, Warga Aceh Kebanjiran Pujian
"Keputusan ini patut dipuji karena mencerminkan dukungan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia oleh Pengadilan Tinggi," kata Andrew, Rabu (22/7).
Malaysia--negara dengan mayoritas penduduk Muslim--telah lama menjadi tujuan para pengungsi Muslim Rohingya untuk mencari kehidupan yang layak, khususnya setelah penindasan militer pada 2017 di Myanmar.
BACA JUGA: Aksi Rakyat Aceh Selamatkan Pengungsi Rohingya Menuai Pujian
Namun Malaysia, yang tidak mengakui status pengungsi, menyebut bahwa tidak dapat lagi menampung migran karena tengah berjuang menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Belakangan, otoritas Malaysia beberapa memutar balik kapal-kapal pengungsi Rohingya yang mendekati wilayah daratannya, juga menahan ratusan orang di antara mereka.
Di bawah hukum keimigrasian Malaysia, siapa saja yang secara ilegal memasuki wilayah negara itu bisa diganjar dengan hukuman denda sebesar 10.000 ringgit (setara Rp34 juta), penjara hingga lima tahun, dan juga enam kali cambukan.
Menurut Andrew, pada masa lalu pengadilan biasanya hanya mengeluarkan opsi hukuman cambuk bagi mereka yang didakwa melakukan aksi kejahatan, pelanggaran yang berulang, atau mengancam keamanan publik.
Sejumlah kelompok HAM, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch mendesak Malaysia untuk tidak menghukum cambuk para pengungsi.
Selain kasus 27 orang pengungsi, Pengadilan Tinggi Alor Setar juga memutuskan enam pengungsi remaja Rohingya, yang sebelumnya didakwa dengan hukum orang dewasa dengan ganjaran tujuh bulan penjara, agar dibebaskan dan diserahkan kepada UNHCR, badan PBB untuk urusan pengungsi. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil