Pangandaran Diisi 4.050 PNS Ciamis

Rabu, 06 Februari 2013 – 08:26 WIB
PANGANDARAN – Sebanyak 4.050 pegawai negeri sipil di Kabupaten Ciamis diproyeksikan bekerja di Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran. Mereka terdiri dari  PNS yang sudah bekerja di wilayah DOB Pangandaran sebanyak 3.911 dan tambahan dari kabupaten induk sebanyak 139 pegawai.

“Pegawai di Kabupaten Ciamis saat ini berjumlah 17.294, sementara yang bekerja di wilayah DOB sebanyak 3.911. Kami sudah melakukan penghitungan ideal, masih ada kekosongan SOTK sehingga kita tambah dari kabupaten induk,” tutur Mahmud, kepala Inspektorat Kabupaten Ciamis saat Rakor Persiapan Peresmian dan Pelantikan Pejabat Bupati Pangandaran bersama tim Pansus Percepatan DOB Pangandaran di Ruang Pertemuan Hotel Malabar, kemarin (5/2).

Hadir dalam kegiatan tersebut Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, para camat, kepala desa dan BPD di wilayah DOB Pangandaran.
Mahmud mengatakan pengisian personel pada perangkat daerah di DOB Pangandaran diprioritaskan dari PNS daerah induk yang mempunyai kompetensi sesuai perundang-undangan.

“Pengisian personel merupakan tanggung jawab pejabat bupati yang difasilitasi pemerintah provinsi, namun pemerintah kabupaten induk mengusulkan. Pengalaman kita seperti pada saat Kota Banjar menjadi daerah otonom baru, biasanya tidak jauh dari yang diusulkan. Bahkan Kota Banjar saat itu menerapkan semua rekomendasi dari Pemkab Ciamis,” tuturnya.

Selain menyiapkan pegawai, kata dia, Tim Panitia Persiapan Peresmian dan Pelantikan Pejabat Bupati Pangandaran juga telah menyiapkan susunan organisasi perangkat daerah DOB Pangandaran yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, 10 dinas daerah, lima lembaga teknis daerah, kecamatan, Satpol PP, Badan Palayanan Perizinan terpadu, staf ahli serta UPTD dan sekolah. Dikatakannya, sebanyak 475 pegawai dipersiapkan untuk menempati jabatan struktural.

Kapan Peresmian DOB Pangandaran" Mahmud menuturkan pemekaran Kabupaten Pangandaran yang disetujui DPR RI dan pemerintah pusat 25 Oktober 2012 sudah ditetapkan dalam undang-undang pada tanggal 17 November 2012 yakni UU Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran.

Dikatakannya, peresmian DOB Pangandaran direncanakan dilaksanakan pemerintah Provinsi Jabar pada bulan Maret 2013. “Apabila kabupaten induk maupun DOB Pangandaran bersedia, provinsi akan memfasilitasi pelaksanaannya peresmiannya di provinsi seperti halnya Kabupaten Bandung Barat,” tuturnya.

Ia mengatakan penunjukkan pejabat bupati sendiri merupakan kewenangan pemerintah provinsi. “Bisa saja peresmian bersamaan dengan pelantikan pejabat bupati,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran H Supratman mengatakan sebagain besar masyarat DOB Pangandaran mengharapkan peresmian DOB Pangandaran dilakukan di Pangandaran.

“Harapan kita bisa dilakukan di Pangandaran, namun yang terpenting kita menginginkan agar secepatnya DOB Pangandaran segera terbentuk bukan hanya secara hukum, namun secara faktual,” pintanya.

Sementara itu Ketua Pansus (DPRD) Percepatan Peresmian DOB Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan pihaknya bertugas mengawal dan menampung aspirasi masyarakat agar DOB Pangandaran secepatnya terbentuk.

“Dalam Undang-undang menegaskan paling lambat sembilan bulan sejak disahkannya DOB Pangandaran harus sudah ada peresmian. Kami perhitungkan batas akhirnya di bulan Agustus tahun ini sehingga kita bekerja agar peresmian DOB Pangandaran ini segera dilakukan,” tuturnya saat berbincang dengan Radar usai kegiatan. (nay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Tewas Tertimpa Perahu Setelah Dihantam Ombak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler