Pangdam Tetapkan Enam Tersangka

Kamis, 14 Maret 2013 – 10:00 WIB
PALEMBANG- Terkait kasus pembakaran Markas Kepolisian Ogan Komering Ulu (OKU) pada 7 Maret lalu. Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo, dalam jumpa pers di gelar di Kodam II Sriwijaya, Rabu (13/3) mengatakan, ada enam anggota Artileri Medan Martapura Oku yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kata Pangdam, tahap awal pemeriksaan investigasi ada 30 orang dikirim ke Palembang  untuk dilakukan pemeriksaan. Dari jumlah tersebut 9 telah dikembalikan karena tidak terbukti bersalah. Kemudian dari investigasi 30 orang tadi akhirnya kembali di panggil 4 orang dan satu telah di kembalikan.

“Nah, dari hasil pengembangan pemeriksaan lebih lanjut dipanggil lagi 15 orang dari keterangan personil dan keseluruhan yang diperiksa ada enam menjadi tersangka, yakni Serma HMF, Praka DM, Sertu Ir, Koptu Ey, Mayor IA, dan Pratu TM,”ujar Pangdam pada wartawan, kemarin (13/3).

Keenam tersangka tersebut dijerat dengan pasal diantaranya pasal 112 KUHP, 170 KUHP, 114 KUHPM, 129 KUHPM kepada Serma HMS. Sedangkan kepada Praka DM akan dikenakan pasal 170 KUHP,351 KUHP dan 216 KUHP. Selanjutnya, kepada Sertu IR akan dikenakan pasal 170 KUHP, 114 KUHPM, 216 KUHP dan 187 KUHP. Kemudian, Koptu EY dikenakan pasal 170 KUHP, 187 KUHP dan 216 KUHP. Untuk Mayor IA akan dikenakan pasal 170 KUHP dan 126 KUHPM. Sedangkan Pratu TM akan dikenakan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP

Menurut dia, dari enam tersangka tersebut dua diantaranya akan segera dikirim ke pengadilan militer sebab berkas sudah lengkap sedangkan empat orang lainnya sekarang masih tahap kelengkapan berkas. “Untuk level pamen akan dilakukan di pengadilan Medan yakni Mayor IA, sedangkan Serma HMF di Kodam II sriwijaya,”terangnya.

Untuk sidang sendiri, lanjut Pangdam, akan dilaksanakan  paling cepat akhir Maret dan Paling lambat awal April 2013. Tapi kita tidak ingin memaksakan untuk mempengaruhi ormil, secara professional.
   
Lebih lanjut Pangdam mengatakan, mengenai tingkat kesalahan sendiri bertingkat dan sekarang terus didalami. Namun, kemungkinan tersangka bisa bertambah karena pihaknya terus mendalami kasus pengrusakan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU).

Ia menegaskan permasalahan ini, bukan bentuk konflik pertikaian antara TNI dengan Polri  melainkan berdasarkan fakta terjadi perselisihan perwira muda yang saling ejek. Menyikapi hal ini pihaknya telah sepakat untuk menjalin kekompakan tak hanya dipucuk pimpinan.

“Kekompakan dan keharmonisan antara TNI dan Polri, juga akan dilakukan hingga ke pucuk bawah perwira. Tetap menerapkan disiplin kepada para anggota dan bila melanggar maka akan ditindak sesuai hukum berlaku,”ucapnya.

Lanjut Pangdam, sesuai komitmen persama Kapolda antara kedua belah pihak tidak lagi mencari siapa yang salah dan siapa benar. Pasca kejadian untuk melakukan antisipasi dirinya melarang senjata keluar gudang. “Ada 169 pucuk senjata yang dititipkan terdiri dari senjata laras pendek (pistol 108 dan senjata laras panjang 61,”terangnya.

Ia mengakui, dari enam tersangka tersebut, provokator pangkat sangat berperan namun tidak menutup kemungkinan pada level bawah. “Pertanggung jawaban komandan pastinya berpengaruh. Untuk evaluasi kedalam terutama untuk jiwa korsat itu sangatlah salah, dan itu tidaklah dibenarkan. Dalam kejadian tersebut saya pastikan tidak ada senjata, tidak ada bom molotot ataupun granat, melainkan karena kebakaran Mapolres,”tegasnya.

Mengenai tahanan yang lari akan segera diamankan, kata Pangdam, opini para pengamat yang mendektomi antara TNI dan Polri akan menjadi masalah. Pertahanan negara itu domain TNI untuk menghadapi musuh. Sedangkan keamanan negara itu domain polisi. “Kalau ini terus dipermasalahkan sampai kapanpun tidak akan pernah selesai,”ucapnya.
   
Pasca kejadian, pihaknya berkomitmen akan membantu pembangunan Polres OKU. Namun, diharapkan masyarakat jangan gampang terprovokasi baik melalui Short Message Service (SMS), BBM ataupun media yang mudah diakses. “Kita sudah melakukan pembinaan. Namun tidak bisa dibendung. Nah, bagi para tersangka akan di siding sesuai tingkat kesalahan,”tandasnya. (nni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPD Resmikan 100 Ribu Rumah Sederhana

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler