Pangeran: Calon Kapolri Harus Punya Kapabilitas dan Rekam Jejak Karier yang Gemilang

Jumat, 01 Januari 2021 – 21:27 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (25/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa. Foto: ANTARA/RENO ESNIR

jpnn.com, JAKARTA - Calon Kepala Polri (Kapolri) disebut harus memiliki kapabilitas yang baik dan rekam jejak karier yang gemilang.

Hal itu dinilai sangat penting karena akan memimpin kepolisian ke depan dan meningkatkan kinerja institusi tersebut.

BACA JUGA: Lihat Baik-baik, Ini Tampang Pelaku Begal yang Menewaskan Suprayaki

"Calon Kapolri harus memiliki kapabilitas yang baik dan rekam jejak karir yang gemilang," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Dia berharap, siapa pun nama calon Kapolri yang disampaikan Presiden, benar-benar calon terbaik yang dapat meneruskan hal-hal baik yang telah dilaksanakan Kapolri sebelumnya dan memperbaiki kekurangan.

BACA JUGA: Front Persatuan Islam Dibentuk, Mahfud MD Beri Komentar Begini

Politikus PAN itu menjelaskan, Komisi III DPR sampai saat ini belum menerima Surat Presiden (Surpres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nama-nama calon Kapolri.

Menurut dia, berdasarkan aturan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, usulan Presiden terkait calon Kapolri perlu mendapatkan persetujuan DPR RI.

BACA JUGA: Calon Kapolri Pilihan Jokowi Harus Paham Masalah Ini

"Sampai saat ini Istana belum menyampaikan Surat Presiden (Surpres) yang ditandatangani Presiden Jokowi berisikan nama-nama calon Kapolri untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Pangeran menilai Presiden Jokowi perlu memperhatikan usulan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) terkait calon Kapolri, karena mengetahui kondisi internal institusi kepolisian.

Selain itu, menurut dia, Presiden juga perlu memperhatikan usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena memahami kondisi sosial masyarakat terkait institusi kepolisian.

BACA JUGA: Front Persatuan Islam Dibentuk, Mahfud MD Beri Komentar Begini

Dia mengatakan, terkait Kapolri, sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Menurut dia, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, usulan dari Wanjakti atau Kompolnas, hanya sebagai masukan saja.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler