jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menuntut jaksa di Kejati Riau agar menindak Gubernur Riau Syamsuar karena diduga terlibat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak.
Koordinator unjuk rasa, Al-Qudri dalam orasinya menilai Kejati Riau lamban menyelesaikan pengusutan dugaan korupsi yang telah merugikan rakyat tersebut.
BACA JUGA: KPK Pastikan Usut Anggota BPK yang Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Korupsi Bansos
“Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020,” kata Al-Qudri.
Menanggapi ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan pengaduan bahkan unjuk rasa adalah hal biasa.
BACA JUGA: Ada Dugaan Korupsi Bansos Beras, Bareskrim Polri Sampai Turun Tangan
“Kita tahu banyak kasus korupsi terungkap berasal dari pengaduan masyarakat sehingga setiap pengaduan apalagi dalam hal ini menyangkut pejabat pemerintah di level provinsi atau pun kabupaten tentu boleh ditindaklajunti pihak berwenang," ujar Pangeran, Senin (21/6/21)
Lebih lanjut, Pangeran mengatakan pihak yang diadukan atau diduga terlibat masalah hukum pun tak perlu marah selama merasa yakin dan percaya diri tidak melakukan pelanggaran hukum yang dituduhkan.
BACA JUGA: Gubernur Riau: Pejabat yang Sudah Pensiun Harus segera Mengembalikan Mobil Dinas
Akan tetapi, Pangeran selaku Wakil Ketua Komisi III menekankan untuk tetap memperhatikan prinsip-prinsip transparansi dalam penegakan hukum.
“Namun bila benar ditindaklanjuti maka prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan harus dilaksanakan. Pun begitu dengan pihak yang diadukan juga harus kooperatif dengan proses hukum yang berjalan," ujar Pangeran.
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar melaporkan mahasiswa yang melakukan aksi di Kejati Riau beberapa waktu lalu ke Polda Riau. Pasalnya, Syamsuar tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh demonstran yang membawa alat peraga saat aksi tersebut.
"Pak Gubernur Riau secara pribadi mengajukan pengaduan Senin ini ke Polda Riau. Ini terkait kerugian yang dialaminya soal penghinaan yang merugikan martabatnya, baik secara pribadi maupun jabatannya sebagai Gubernur Riau,” kata Alhendri Tanjung selaku Kuasa Hukum Syamsuar pada Senin (21/6/2021).(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Friederich