Panggilan KPK Dicuekin Tersangka

Rabu, 15 Agustus 2012 – 21:42 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyuapan proyek pengadaan Al Quran dan IT Laboratorium Komputer Kementrian Agama, Dendy Prasetia (DP) tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Dendy yang sedianya akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka hari ini Rabu (15/8), mangkir tanpa alasan yang jelas.

"DP tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (15/8/12) petang. Karena tidak hadir pada pemanggilan kali ini, penyidik KPK akan kembali melayangkan surat panggilan kepada anak politisi Golkar di DPR Zulkarnaen Djabar itu.  "KPK akan panggil lagi untuk dilakukan pemerikaan sebagai tersangka," ujarnya.

Johan tak menampik kemungkinan bahwa Deny bakal langsung ditahan. Sebab, status kader Golkar itu juga sudah menjadi tersangka.

"Bisa dilakukan penahanan, bisa juga belum. Tapi semua kemungkinan bisa," jelas Johan.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Dendy dan ayahnya yang juga anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp4 miliar terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012. Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.

Proyeknya antara lain pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah (Mts) tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Indonesia Lebih Merdeka di Era SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler