jpnn.com, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga kembali mengajak masyarakat untuk mengenali pangkalan LPG 3 kg sebagai rantai distribusi resmi yang menjual LPG 3Kg bersubsidi.
Dengan membeli dari pangkalan yang sudah terverifikasi, masyarakat bisa memastikan bahwa mereka memperoleh LPG yang aman dan berkualitas, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan harga LPG 3kg yang dapat diatur di rantai distribusi resmi dalam kepmen ESDM 7436.K/12/MEM/2016 adalah harga LPG yang berada di tingkat agen atau penyalur, sedangkan harga di pangkalan atau sub penyalur berdasarkan HET ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Pangkalan atau Sub Penyalur merupakan kepanjangan tangan dari Pertamina Patra Niaga dimana harga yang dijual di pangkalan sesuai dengan Harga Ecera Tertinggi sesuai dengan kepmen ESDM dimana HET masing-masing wilayah provinsi mengikuti pada harga yang ditetapkan oleh Gubernur melalui Surat Keputusan,” ujar Heppy.
BACA JUGA: Sambut Imlek, ANTAM Hadirkan Emas Edisi Tahun Ular Kayu, Cus Diborong!
Pangkalan LPG 3Kg bisa dikenali dengan papan nama berwarna hijau yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan, Harga Eceran Tertinggi, Nama Agen yang menyuplai pangkalan tersebut, dan nomor layanan pengaduan Pertamina, Ditjen Migas dan Pemda setempat.
Papan ini harus diletakkan di tempat usaha yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.
BACA JUGA: Dukung Swasembada Pangan 2025, Jasindo Siapkan Sosialisasi AUTP di Seluruh Indonesia
Heppy menambahkan untuk menjaga kualitas Tabung LPG 3Kg yang dijual, pangkalan wajib menyediakan timbangan.
“Tabung kosong LPG 3 Kg memiliki bobot kurang lebih 5 Kg sehingga tabung dengan keadaan isi memiliki bobot 8 kilogram, dan bilamana konsumen menemukan berat tabung segel yang kurang dari 8 kiloogram, maka konsumen berhak untuk minta ditukar,” kata Heppy.
Dijelaskan Heppy, idealnya konsumen sebaiknya mengecek terlebih dahulu LPG yang akan dibeli apakah sesuai timbangan atau tidak.
Oleh karena itu pihak pangkalan harus dilengkapi dengan alat ukur yang ditera setiap tahun oleh dinas metrologi setempat untuk memastikan timbangan yang digunakan tingkat akurasinya telah sesuai dan tepat ukur.
Apabila masyarakat maupun konsumen membutuhkan informasi seputar layanan dan produk LPG atau produk lainnya, bisa mengunjungi sosial media @pertaminapatraniaga serta menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.(chi/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Yessy Artada