Panglima TNI Tak Pernah Perintahkan Mayjen Dudung Copot Baliho Habib Rizieq

Selasa, 24 November 2020 – 08:02 WIB
Karangan bunga berisi dukungan terhadap TNI dalam upaya penegakan protokol kesehatan, berderet di depan Markas Kodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto tidak pernah mengeluarkan perintah pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.

Namun, Panglima TNI mendukung sikap tegas Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, yang memerintahkan anggotanya melakukan pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab karena diduga melanggar aturan dan dinilai provokatif.

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad, di Kodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11).

BACA JUGA: Bu Ade Komentari Pencopotan AKBP Roland Gara-gara Kerumunan Pendukung Habib Rizieq

Mayjen Ahmad mengatakan, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho Rizieq Shihab karena kewenangan ada di Pangdam Jaya.

Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siurnya pemberitaan tentang perintah penurunan baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mayjen Dudung tak Gentar pada FPI, UAS Bela Habib Rizieq, Wapres Diminta Bergabung ke Petamburan

Karangan bunga berisi dukungan terhadap TNI dalam upaya penegakan protokol kesehatan, berderet di depan Markas Kodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Pada sisi lain, lanjut Achmad, Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

"Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut," ujarnya menjelaskan.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.

Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan ke wilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.

"Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI, dan harus diketahui oleh Panglima TNI," tuturnya.

Dia menambahkan penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan.

BACA JUGA: Honorer K2 Takut Mengikuti Seleksi Terbuka Guru PPPK, Mengapa?

Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI. Penurunan baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338.

Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang kembali.

Menurut Pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat.

Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan, oleh Muspida ini ditertibkan

"Kita (Kodam Jaya) laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP), karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah," papar Pangdam Jaya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler