jpnn.com, JAKARTA - Panin Dai-ichi Life mencairkan klaim tutup usia kepada perwakilan ahli waris salah satu nasabahya di Medan, Sumatera Utara.
Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life Fadjar Gunawan mengatakan pencairan klaim itu merupakan bentuk komitmen untuk terus memberikan layanan yang berkualitas.
BACA JUGA: Presdir Fadjar Gunawan: Panin Dai-Ichi Life Sudah Bayarkan Klaim Rp 421 Miliar per Juni 2023
Tak tanggung-tanggung total klaim yang digelontorkan Panin Dai-ichi Life mencapai Rp 1,9 miliar.
"Kami berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya peran asuransi dalam memberikan solusi perlindungan dan perencanaan keuangan terus meningkat. Karena Panin Dai-ichi Life hadir untuk membantu masyarakat mencapai tujuan finansial dan membuat hidup lebih baik," ujar Fadjar Gunawan, Jumat,(1/9).
BACA JUGA: Perkuat Kinerja, Panin Dai-ichi Life Resmikan GA HOPE
Dia pun mengingatkan kepada masyarakat agar cermat saat memilih perlindungan kesehatan dan finansial.
Masyarakat harus bijak dalam menentukan perusahaan asuransi yang aman dan terpercaya.
Salah satu tolok ukurnya ialah pengukuran tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi yang digunakan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC).
“OJK menetapkan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum (BTSM) dari perusahaan asuransi adalah sebesar 120 persen,” jelas Fadjar Gunawan.
Sebagai informasi, Business Development Director Panin Dai-ichi Life, Rosni Tanutama, secara simbolis menyerahkan klaim kepada perwakilan ahli waris nasabah, di Kantor Sales Office Panin Dai-ichi Life Medan, Sumatera Utara.
Total aset Panin Dai-ichi Life tercatat sebesar Rp9,2 triliun dengan tingkat solvabilitas atau RBC di level 1.457 persen, jauh diatas ketentuan dari OJK yang berarti Panin Dai-ichi Life sangat sehat.
Bahkan, sepanjang tahun tersebut Panin Dai-ichi Life telah membayarkan klaim dengan total nilai lebih dari Rp 250 miliar meliputi klaim tutup usia, klaim kesehatan dan penyakit kritis.
Panin Dai-ichi Life juga telah membayarkan klaim saat Covid-19 dengan nilai total sebesar Rp 383 miliar dalam kurun waktu April 2020 hingga Juli 2022 untuk manfaat proteksi tutup usia dan kesehatan.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul