jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution akan segera duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa. Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti milik panitera PN Jakpus itu.
"Sudah dilimpahkan pada 29 Agustus," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (30/8).
BACA JUGA: Gara-Gara Tagar #CiriPenggunaNarkoba, BNN Jadi Bahan Lelucon
Edy akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, Doddy Aryanto Supeno, perantara suap terhadap Edy sudah lebih dahulu menjalani persidangan.
Doddy di persidangan didakwa bersama-sama Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho, pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti dan bekas Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro memberi suap Rp 150 juta kepada Edy Nasution.
BACA JUGA: MenPAN-RB Dorong NTT Role Model Pelayanan Publik
Uang diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan Undang-undang.
Lippo Group sudah membantah terlibat kasus suap Doddy Aryanto Supeno kepada Edy Nasution. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Beginilah Jurus Densus Buru Otak Teror Bom Gereja Medan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicecar Soal Ahok, Hasto: Tanya pada Pak Ridwan Kamil
Redaktur : Tim Redaksi