JAKARTA - Posisi Irjen (Pol) Djoko Susilo dalam perkara korupsi proyek driving simulator di Korlantas Polri kian tersudut. Terlebih, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, membeber peran mantan Kepala Korlantas Polri itu dalam proses pengadaan alat uji pengemudi untuk penerbitan SIM itu.
Bukan hanya AKBP Teddy Rusmawan yang menyudutkan posisi Djoko. Adik Teddy yang juga polisi, AKBP, Wandy Rustiawan, memberikan kesaksian yang menyudutkan terdakwa korupsi itu.
Pada persidangan yang dipimpin hakim Suhartoyo, Selasa (28/5) malam, Wandy mengungkapkan, Djoko pernah memerintahkan agar PT PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto ditunjuk langsung sebagai kontrktor driving simulator. Permintaan Djoko itu disampaikan dalam rapat yang dihadiri Kabag Perencanaan dan Administras (Renmin) Korlantas, Budi Setyadi.
"Ini disampaikan dalam rapat terkait persiapan proses pelelangan sekitar bulan November atau Desember 2010. Disampaikan ke Kabag Renmin, Pak Budi," kata Wandy.
Dalam proyek driving simulator roda dua, Wandy tercatat sebagai wakil ketua panitia pengadaan. Sedangkan dalam lelang drivng simulator roda empat, Wandy duduk sebagai sekretaris panitia lelang.
Wandy menuturkan, sebelum proyek itu berjalan, ia ditugaskan mengecek harga simulator di negara lain sebagai pembanding. Wandy ditugaskan ke India dan Amerika.
Namun, ia mengaku baru mengetahui proses pelelangan telah dikondisikan saat pembukaan lelang. "Mengertinya dari Nyoman (Nyoman Suartini/anggota panitia pengadaan) bahwa yang memasukan dokumen 1 grup. Bu Nyoman katakan ini satu grup," lanjut Wandy. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Timwas Century Korek Hasil Kerja KPK Lagi
Redaktur : Tim Redaksi