Panitia Pernikahan Putri Rizieq Shihab Terancam Diseret ke Kantor Polisi

Rabu, 02 Desember 2020 – 20:41 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan bakal menjemput paksa terhadap panita akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Hal itu dilakukan lantaran, panita akad nikah tersebut kembali mangkir dalam panggilan kedua penyidik hari ini, Rabu (2/12).

Adapun, dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dianggap melanggar protokol kesehatan tersebut.

"Iya makanya kami tunggu saja sampai dengan hari ini seperti apa, mekanismenya seperti apa. Kan ada aturan dalam KUHAP," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (2/12).

Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan jika pada panggilan ketiga juga kembali mangkir, pihaknya akan menjemput paksa.

"Ketiga tidak ada, nanti ada akan kami panggil (paksa) langsung bawa ke sini," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus yang dianggap melanggar protokol kesehatan tersebut sudah menemukan unsur tindak pidana.

Sehingga, penyidik menaikan statusnya ke tingkat penyidikan. (mcr3/jpnn)

BACA JUGA: Habib Rizieq Sudah Meminta Maaf, Kasus Hukumnya Bagaimana?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler