jpnn.com - JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akhirnya memutuskan pembentukan panitia Kerja pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelaksana tugas calon pimpinan KPK.
Pembentukan Panja ini sendiri disepakati oleh 9 dari 10 fraksi di DPR, minus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tidak hadir dalam Raker yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, Senin (20/4).
BACA JUGA: Tangkap Penyerbu SBO TV dan Dalangnya!
"Pandangan fraksi tidak memisahkan substansi bahwa setuju kita akan bahas secara khusus di panja. Hari ini nama-nama (anggota Panja) dari fraksi masuk," kata Aziz.
Dalam rapat itu disampaikan bahwa Panja akan mulai membahas Perppu Plt KPK mulai Selasa (21/4). saat rapat pertama Panja akan dilihat apakah keesokan harinya akan langsung Raker dengan Menkum HAM atau tidak.
BACA JUGA: Ketua DPC se-Papua Barat Deklarasikan Dukungan untuk SBY
"Rabu kita lihat perkembangan apa kita langsung rapat dengan Menkum HAM atau dengar masukan lagi dari Kejaksaan," jelas Aziz.
Jika pembahasan dalam Panja berjalan mulus, maka pada Rabu (22/4) malam sudah bisa diambil kesimpulan untuk memberikan persetujuan atau tidak setuju terhadap Perppu Plt KPK.(fat/jpnn)
BACA JUGA: KPK Bantah Perlambat Penanganan Kasus Suryadharma
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Kuat Wakapolri Tergantung Wanjakti
Redaktur : Tim Redaksi