jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria bernama Panji Septiady (32) ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Kalidoni, Palembang baru-baru ini.
Warga Jalan KH Azhari, Lorong Sei Semajid, Seberang Ulu (SU) I, Palembang itu diamankan lantaran membawa senjata api rakitan tanpa izin.
BACA JUGA: Diduga Terkena Peluru Nyasar, Siswa MTS Muhammadiyah 2 Gandus Palembang Tewas
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, Panji ditangkap saat anggota patroli di Jalan Takwa Mata Merah, Lorong Purwo, Palembang pada Senin (2/1).
"Anggota menemukan pelaku yang mana gerak geriknya mencurigakan, sehingga anggota melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata AKP Dwi, Jumat (6/1/2023).
BACA JUGA: Truk Terguling di Palembang, Sopir Malah Kabur
Pada saat penggeledahan pelaku, anggota menemukan satu buah senjata api rakitan.
Senjata tanpa izin tersebut sudah berisi dua amunisi.
BACA JUGA: Pengunjung TWA Punti Kayu Palembang Meningkat 20 PersenÂ
"Senjata api rakitan tersebut didapatkan tersangka dari temannya pada saat dia bekerja dahulu," beber Dwi.
Kepada polisi, Panji mengaku membawa senjata api rakitan tersebut karena ada teman yang memesan.
Rencananya, senjata itu akan dijual seharga Rp 2,5 juta.
"Teman saya punya utang dan tidak bisa bayar, makanya senpira itu sebagai gantinya," jelas Panji.
Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati