jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penetapan tersangka terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebenarnya menunggu waktu.
Dia mengatakan itu saat ditanya awak media menyikapi ditetapkannya Panji oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka penyiaran berita bohong.
BACA JUGA: Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara
"Penetapan tersangka Panji Gumilang, ya, itu, kan, sudah saya katakan, penetapan tersangka itu hanya menunggu waktu," kata Mahfud kepada awak media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).
Mahfud mengaku sejak dahulu sudah memprediksi bakal ada tersangka dalam kasus yang menyeret Panji.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Bakal Lama di Penjara
Sebab, polisi ketika itu sudah menyebut pengusutan kasus masuk penyidikan dan terlapor dari perkara yang sama hanya satu orang.
"Sejak dahulu saya sudah bilang, ini pasti, lah, tersangka karena sudah masuk ke penyidikan, sementara yang satu yang dilaporkan hanya satu, kan, berarti tersangkanya dia (Panji, red)," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan polisi tentu bekerja cermat sebelum menetapkan Panji tersangka meskipun ada desakan pengusutan dilakukan cepat.
Kepolisian, kata Mahfud MD, mengundang banyak ahli, seperti pidana, agama, teknologi, hingga bahasa sebelum menetapkan Panji sebagai tersangka.
"Kemudian juga menguji laboratorium forensiknya tentang ucapan-ucapan dia itu asli atau diedit, kalau dipotong bagian mana yang dipotong akan ketahuan semuanya," kata Mahfud. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan