jpnn.com, MALANG - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Salah satu tersangka ialah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.
BACA JUGA: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Malam Ini Kapolri Mengambil Satu Keputusan
Haris mengaku ikhlas dan menerima penetapan sebagai tersangka dan menyatakan siap untuk bertanggung jawab.
"Kalau saya dijadikan tersangka, saya pun siap menerima, saya ikhlas. Tanggung jawab ini saya pikul, atas nama kemanusiaan. Saya takut siksa Allah daripada siksa dunia. Tidak apa-apa kalau memang ini adalah takdir saya, musibah yang saya hadapi," kata Haris dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
BACA JUGA: Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini
Haris menjelaskan dunia sepak bola selalu menjunjung tinggi sportifitas, yang berarti mampu dan siap untuk mengakui kesalahan yang terjadi.
Secara moral, Haris menyatakan siap bertanggung jawab dan mengakui kesalahannya atas tragedi tersebut.
BACA JUGA: 2 WN China Petinggi Perusahaan Batu Bara Dibantai Pakai Parang
"Ini adalah kesalahan saya. Saya sebagai ketua panpel tidak bisa menyelamatkan, tidak bisa melindungi suporter. Secara moral saya siap dan saya akan mengikuti proses hukum dengan segala risiko yang saya hadapi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Haris juga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.
Dia meminta maaf karena tak mampu menangani tragedi kemanusiaan itu usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.
"Kami berdukacita. Kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adikku, saudara-saudara ku, yang tanpa dosa, mereka meregang nyawa. Saya mohon maaf," katanya.
Kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat mengatakan bahwa kliennya disibukkan dengan perawatan para korban usai tragedi tersebut terjadi, sehingga tidak bisa menjawab konfirmasi dari media.
"Saat ini Pak Haris ditetapkan sebagai tersangka dan beliau menerima segala konsekuensi apa yang telah ditetapkan oleh hukum," ujarnya.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti