jpnn.com, JAKARTA - Hasil temuan Pansus Angket KPK DPR RI sejatinya bertujuan untuk membuka kotak Pandora penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pendapat tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu pada saat diskusi di Pers Room yang dihadiri oleh Johnson Panjaitan (pengamat hukum) Adhie Massardi, Prof. Syaiful Bakhri (Rektor Universitas Muhammdiyah Jakarta), Rabu, Jakarta, Rabu(2/8).
"Bagi kami dalam Panitia Angket ini semacam kotak Pandora, baru kita tahu Panitia Angket mendapatkan informasi bahwa ada saksi yang diarahkan oleh penyidik KPK, di panitia angket juga kami menemukan bahwa ada aset hasil korupsi yang disita oleh KPK yang katanya disetor ke negara tetapi tidak disetor ke negara,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pansus Angket KPK Sudah Transparan
Menurutnya, melalui Pansus Angket kita juga tahu bahwa ada proses pelanggaran HAM, dimana orang disekap dan diarahkan untuk kepentingan KPK.
“Dari 162 kasus proyek Nazaruddin terbukti hanya satu yang diputus oleh KPK yaitu wisma atlet. Selain itu dari proyek Nazaruddin sebesar Rp 7.7 triliun hanya lima yang ditangani KPK yang nilainya hanya sebesar Rp 200 miliar,” paparnya.
BACA JUGA: Arogansi KPK Harus Dihentikan
?Pada kesempatan itu, Masinton membandingkan dengan pihak Kepolisian yang menangani kasus yang bernilai lebih besar dibandingkan KPK. Seperti pihak Kepolisian menangani 19 kasus sebesar Rp 2.2 triliun, sementara Kejaksaan menangani 9 kasus Rp 700 miliar.
Masinton menilai, opini yang dibangun KPK di luar bahwa kerja Pansus Angket KPK itu mengada-ada adalah tidak benar. Pansus memiliki objek penyelidikan yang jelas dan sesuai dengan UU.
“Pansus ini dituding macam-macam dan dikaitkan dengan Perkara E-KTP faktanya kita bekerja dalam konteks penyelidikan dan melaksanakan UU. Kita tidak ada menyinggung perkara ini tapi opini dibangun KPK dan suporternya,” tandasnya.(adv/jpnn)
BACA JUGA: Pansus Angket KPK Tidak Boleh Melempem
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Angket KPK Buka Kotak Pandora Penanganan Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi