Pansus Angket Panggil Romli Atmasasmita untuk Beber Kelemahan KPK

Selasa, 11 Juli 2017 – 12:41 WIB
Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi menyatakan, pihaknya akan menggali informasi mendalam dari pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita. Sebab, Romli merupakan salah satu penggagas Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
           
“Karena itu Prof Romli perlu kami cari pendapatnya karena kami menduga bahwa dalam penyidikan KPK itu banyak hal yang dilanggar. Misalnya, tidak mengindahkan  KUHAP, dugaan dilanggarnya hak-hak asasi seseorang,” kata Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
           
Pansus Angket KPK pun telah menjadwalkan Romli untuk hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar siang hari ini. Sebelumnya, pansus sudah meminta keterangan dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Zain Badjeber kemarin (10/7).
          
Taufiqulhadi menambahkan, Pansus Angket KPK akan bertanya kepada Romli apakah lembaga superbody itu boleh melanggar hak-hak orang. Sebab, politikus Partai NasDem itu meyakini KPK selama ini sering melanggar aturan.

“Kami menduga bahwa ada pelanggaran itu. Yang paling tepat kami tanyakan hal tersebut kepada penggagas UU dan pakar hukum pidana,” katanya.(boy/jpnn) 

BACA JUGA: Pansus Angket KPK Tantang Mahfud MD Berdebat

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Tiga Petinggi PT PAL sebagai Tersangka Suap Kapal Perang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler