Adapun rekomendasi A yang ditawarkan Pansus antara lain, perlu dilakukan proses hukum ke manajemen Bank Century termasuk mengambil langkah hukum ke pejabat BI yang diduga melakukan tindak pidana, pelanggaran dalam pemerian FPJP perlu ditindaklanjuti penegak hukum terhadap indikasi tindak pidana, perlu adanya revisi perundang-undangan terkait kebijakan moneter dan fiskal, BI harus memperbaiki aturan internal untuk meminimalisasi penyalahgunaan kewenangan pejabat, perlu dibentuk UU otoritas jasa keuangan dan UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan
BACA JUGA: Mic Mati Hingga Teriakan Ganti Marzuki Alie
Sedangkan untuk nasabah PT Antaboga, pansus meminta pemerintah mencari jalan keluar untuk mengganti dana nasabah.Sementara rekomendasi kedua (C), pansus meminta pemerintah dan DPR melakukan revisi perundangan di sektor moneter dan fiskal, menyerahkan semua perbuatan yang melawan hukum (tipikor, perbankan serta pihak-pihak bertanggung jawab ke penegak hukum), mengembalikan aset yang tidak sah oleh pengelola Bank Century yang merugikan bank dan negara
BACA JUGA: Ricuh Di Dalam, Hujan Batu Di Luar
BACA JUGA: Paripurna Pansus Century Ricuh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasrah Kepada Politisi Senayan
Redaktur : Tim Redaksi