Pansus Reklame Siap Hadapi Mafia

Selasa, 06 November 2012 – 06:02 WIB
KONTROVERSI pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame di internal DPRD DKI masih terus berlanjut. Sebagian menghendaki adanya perbaikan regulasi terkait penyelenggaraan reklame di Jakarta. Di sisi lain, menghendaki dilakukan pengusutan melalui pembentukan pansus, sehingga bisa memunculkan rekomendasi atas perbaikan regulasi.

Ketua Pansus Reklame DPRD DKI Sayogo Hendrosubroto menegaskan, keberadaan pansus tidak semata-mata untuk mencari penyebab banyak kebocoran dalam penyelenggaraan reklame. Akan tetapi, pansus akan menghasilkan rekomendasi secara mengikat terhadap Pemprov DKI. “Untuk memperbaiki regulasi atau membuat aturan secara detail, gubernur membutuhkan rekomendasi yang mengikat. Yakni lewat pansus,” ujar dia, Senin (5/11).

Keberadaan pansus tersebut, sambung Sayogo, melihat banyak permainan oknum tak bertanggung yang menyebabkan tidak pernah terwujud pencapaian target penerimaan daerah dari penyelenggaraan reklame. “Upaya pansus seperti memperbaiki lokasi-lokasi strategis yang selama ini ada dalam aturan gubernur. Walaupun kebocoran sulit dibuktikan,” tandas wakil ketua DPRD DKI itu.

Karena itu, kata Sayogo, kini pansus tengah menyusun langkah apa saja untuk memulai investigasi. Sehingga pansus bisa berjalan secara efektif. “Kami harus bekerja melakukan perbaikan. Sebab yang kita hadapai adalah mafia reklame yang banyak merugikan daerah. Di era Pak Jokowi, semua harus tertib,” tutur dia.

Ke depannya, tambah politisi asal PDI Perjuangan itu, diperlukan electronic sistem dalam penyelenggaraan reklame. Sehingga penerimaan daerah bisa berlangsung transparan. Sistem itu juga bisa menghindari permainan para oknum di lapangan yang banyak bermain mata dengan pengusaha reklame. “Selama ini banyak oknum di eksekutif (dinas) yang bermain. Sebab terlalu banyak celah bermain, sehingga hasilnya tak masuk ke kas daerah,” beber Sayogo.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Pansus Reklame Santoso. Politisi Partai Demokrat yang juga menjabat Sekretaris Komisi C (bidang anggaran) DPRD DKI itu sepakat dengan perbaikan aturan mengenai penyelenggaraan reklame. “Reklame ini menyangkut lintas instansi. Makanya pansus dibentuk lintas komisi,” imbuhnya.
Walaupun dirinya meyakini bahwa pansus tersebut tidak bisa bekerja cepat. Sebab akan banyak bahan yang harus dikumpulkan.

“Bisa-bisa pansus menyelesaikan persoalan ini sekitar enam bulan. Walaupun awalnya ditargetkan selesai bulan november, tapi tak bisa dilakukan lantaran lintas sektoral,” ungkapnya.

Santoso pun mengakui, selama ini penerimaan pajak dari penyelenggaraan reklame tak pernah mencapai target yang dtentukan dalam pendapatan asli daerah (PAD). Seperti di tahun 2012, hanya mencapai lebih dari Rp 300 milyar. ”Tapi hasilnya itu masih belum maksimal dibandingkan banyak reklame yang bertebaran se-antero Jakarta,” tambahnya.

Sedangkan di tahun 2013, ditargetkan penyelenggaraan reklame mampu menyumbangkan bagi PAD lebih dari Rp 400 milyar. “Sejak tahun 2010 tak pernah tercapai target, berarti ada something wrong. Petugas belum bisa tagih reklame yang tayang bila belum ada penerbitan izin. Namun kenyataannya, petugas justru main under table terhadap reklame yang illegal,” tukas Santoso. (rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Temui Jokowi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler