Pansus RUU Ormas Akomodir Masukan Publik

Minggu, 07 April 2013 – 18:23 WIB
JAKARTA - Masukan-masukan kritis dari elemen masyarakat terhadap materi Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakat (RUU Ormas), diserap dan diakomodir dalam rumusan RUU yang belakangan menjadi polemik itu.

"Masukan dari tokoh atau ormas Islam telah diakomodir oleh Pansus RUU Ormas DPR RI," ujar  Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/4).

Dijelaskan, sejumlah isu yang menjadi konsen publik, yang sudah masuk dalam rumusan RUU, antara lain mengenai asas ormas, yang  telah dirumuskan kembali sesuai masukan tokoh atau ormas Islam.

Hal lain, masih kata Budi, ormas yang telah berbadan hukum Perkumpulan yang telah ada sebelum kemerdekaan tetap diakui keberadaannya, seperti NU, Muhammadiyah, dan lain-lain, tidak perlu mendaftar lagi.  "Dan staatblads 1870 Nomor 64 tidak dicabut," ujarnya.

Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menambahkan, rumusan di RUU yang dianggap multitafsir dan dianggap berpotensi represif, juga telah diperbaiki.

Bahtiar menjelaskan, seluruh anggota Pansus RUU Ormas DPR dari seluruh fraksi, sehari-hari juga merupakan tokoh ormas level nasional.  Mereka, kata Bahtiar, sangat tidak mungkin menginisiasi RUU yang menyulitkan ormas.

Justru sebaliknya, lanjutnya, mereka akan mendorong fasilitasi pemberdayaan ormas, memberi jaminan kepastian hukum ormas di ruang publik, memperkuat sistem sosial kemasyarakatan yang akhir-akhir ini mulai keluar dari akar ke-Indonesiaan.

Materi RUU, kata birokrat bergelar doktor itu, juga diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan ormas atau LSM untuk tujuan-tujuan yang bertentangan dengan nilai sosial budaya, moral, agama, dan hukum Indonesia.

Dikatakan, semua pihak harus menyadari bahwa tidak semua warga negara adalah anggota ormas atau LSM. Warga negara yang bukan anggota ormas juga harus dilindungi hak-haknya.

Prinsip keseimbangan atau kesetaraan antara ormas/LSM, swasta, pemerintah, legislatif, yudikatif, dengan masyarakat pada umumnya yang bukan anggota ormas/LSM, harus dikelola secara baik dan terukur.

Di sisi lain, menurutnya, potensi atau peran positif ormas/LSM harus terus dijaga agar tetap bisa sangat bermanfaat untuk membangun bangsa dan negara.  "Karena jika tidak dikelola secara baik, bukan tidak mungkin menjadi mudharat," pungkasnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Siapkan Rekomendasi Kasus Cebongan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler