Pansus Sepakat Alokasi Dana untuk Desa

UU Desa Seharusnya Tuntas 2012

Senin, 17 Desember 2012 – 05:53 WIB
Perangkat desa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jumat (14/12). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA - Ada perkembangan baru dalam pembahasan RUU desa. Pansus RUU desa menyepakati mekanisme alokasi anggaran negara yang diberikan pemerintah pusat kepada desa.

Ketua Pansus RUU Desa Ahmad Muqowam mengatakan, soal tuntutan alokasi dana untuk desa, pandangan sejumlah fraksi menyatakan sepakat dan memahami tuntutan itu. "Naga-naganya akan memberikan persetujuan alokasi dana untuk desa," ujarnya kemarin (16/12).

Menurut Muqowam, pansus juga sudah mengadakan rapat kerja dengan Mendagri untuk membahas sejumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU desa dari sejumlah fraksi. Selain itu, pansus sudah membahas pembentukan panitia kerja (panja) serta jadwal kerja pansus. "Pansus dan pemerintah sepakat, terhadap DIM yang sifatnya tidak tetap, dibahas di panja dalam rentang waktu April 2013," ujarnya.

Politikus PPP itu menyatakan, terkait tuntutan perangkat desa, persoalan masa jabatan perangkat desa, secara common sense, terjadi perdebatan di panja dan pemerintah. "Kalaupun ada sikap fraksi-fraksi, hanya wacana, belum detail," ujarnya.

Tentang tuntutan perangkat desa agar diangkat sebagai PNS, harus mendengar sikap dari pemerintah. Sebab, keberadaan PNS harus sesuai dengan kebutuhan. Kalau PNS, ada institusi yang punya peran, seperti Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian PAN-RB. "Pengadaan PNS tidak serta merta, karena harus melalui analisis kepegawaian," ujarnya.

Hal yang tidak kalah penting, kata Muqowam, perubahan struktur itu jangan mengubah desa menjadi kelurahan. "Karena desa merupakan self goverment community," tandasnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) Sudir Santoso mengatakan, RUU desa seharusnya tuntas di pengujung 2013. Di dalam UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta tatib DPR, jelasnya, diatur bahwa satu RUU dibahas dan disahkan dalam dua kali masa sidang.

Bila masih tidak selesai, dengan persetujuan pimpinan DPR, dapat diperpanjang kembali untuk satu kali masa sidang. "Dalam catatan kami, ini sudah tiga kali masa sidang. Jadi, seharusnya selesai tahun ini," tegasnya. Pada Jumat (14/12) lalu DPR menutup masa sidangnya. DPR baru kembali bersidang pada 6 Januari 2013.

Bertepatan dengan sidang paripurna penutupan masa sidang itu, puluhan ribu orang yang tergabung dalam Aliansi Desa Indonesia (ADI) berdemonstrasi di gedung DPR. Situasi sempat memanas dan cenderung anarkistis.

"Kami membutuhkan kepastian waktu pengesahan RUU desa," tegas Sudir. ADI meliputi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI), Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDM), dan Parade Nusantara.

Ada tiga aspirasi utama yang mereka perjuangkan. Di antaranya, pengangkatan perangkat desa menjadi PNS, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 5 tahun menjadi 8 atau 10 tahun, dan adanya alokasi dana desa minimal 10 persen di APBN. 

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, tiga aspirasi itu sebaiknya memang diakomodasi melalui RUU desa.Mengangkat perangkat desa menjadi PNS, menurut dia, akan membuat para pamong desa dari Papua sampai Aceh menjadi "jangkar" atau perekat negara kesatuan.

"Mereka bisa diangkat secara bergelombang dengan kualifikasi persyaratan yang terukur. Dengan demikian, kondisinya tidak mengguncangkan anggaran negara seperti yang ditakuti pemerintah selama ini," tegasnya.

Priyo juga sepakat bahwa masa jabatan Kades tidak harus disamakan dengan presiden dan kepala daerah yang lima tahun. Dia beralasan, kepala desa merupakan pimpinan yang langsung berhadapan dengan masyarakat di level pemerintahan terbawah. "Saya optimistis ini akan menjadi jalan moderat yang paling bisa disetujui DPR dan presiden," kata Priyo.

Soal alokasi dana desa, Priyo juga menilai permintaan itu rasional. Sebenarnya saat ini sudah banyak plafon anggaran bernilai triliunan rupiah yang masuk ke desa. Tapi, dana itu tersebar kecil-kecil di berbagai kementerian, sehingga tidak fokus.

Dengan adanya penegasan alokasi dana desa, dana dari APBN bisa langsung mengalir ke desa dengan perantaraan pemerintah kabupaten atau kota. "Sekarang ini sekitar 40 persen hilang di tengah jalan. Sebagian dicuil untuk biaya konsultan," ujarnya. (bay/pri/c2/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Suara Demokrat Melorot

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler