Pantaskah Cinta Laura jadi Duta Antikekerasan terhadap Perempuan dan Anak?

Selasa, 30 Juli 2019 – 07:36 WIB
Cinta Laura. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menjadikan Cinta Laura sebagai duta antikekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ayah lima orang anak ini menilai, dengan melantik Cinta Laura sebagai duta, berarti KPPPA memosisikan artis muda itu sebagai sosok teladan. Terkirim pesan, dialah sosok pelindung yang patut dijadikan sebagai role model oleh para perempuan dan anak-anak Indonesia.

BACA JUGA: Kembali Bermusik, Cinta Laura Ogah Tanggapi Skandal Foto Mesra

"Persoalannya, figur yang didaulat sebagai duta itu belum lama bikin geger saat foto-foto intimnya beredar di medsos. Bahwa CL dipilih KPPPA sebagai duta, apakah itu hasil klarifikasi atas perbuatan tindak senonoh tersebut?" ucap Reza, Senin malam (29/7).

Selain itu, pertanyaan pun muncul. Apakah KPPPA mafhum akan hal tersebut? Apakah kementerian yang dipimpin Yohana Yambise tidak melihat rekam jejak Cinta Laura sebagai pelaku consensual sex di luar pernikahan sebagai masalah, sehingga dia tetap layak menjadi Duta?

BACA JUGA: Respons Cinta Laura Ditanya Soal Foto Mesranya dengan Sang Mantan

"Apakah itu pula standar sikap KPPPA (negara-bangsa Indonesia!) terhadap seks mau sama mau di luar pernikahan?" kata Reza mempertanyakan.

BACA JUGA: Foto Cinta Laura dan Pacar, dari Ciuman hingga di Kasur Tersebar di Medsos

BACA JUGA: Cinta Laura enggak Mau Kelihatan Kayak Dulu Lagi

Dosen perlindungan anak ini teringat pada RUU PKS atau Penghapusan Kekerasan Seksual. Perbuatan Cinta Laura di foto-foto intim tersebut menurutnya menjadi sorotan luas karena bertentangan dengan etika kesantunan msyarakat Indonesia.

Tetapi apa boleh buat, karena huruf "K" pada RUU-PKS adalah "Kekerasan", maka perangai CL itu tidak termasuk dalam perbuatan pidana karena bukan kekerasan. Toh dilakukan atas dasar mau sama mau (consensual) betapa pun dilakukan di luar pernikahan.

"Di situ terlihat betapa kita terkerangkeng oleh sempitnya kata "kekerasan". Seks di luar pernikahan bukan masalah, bukan kekerasan, sepanjang dilakukan mau sama mau," jelas pengajar di PTIK ini.

Saat diksi "kekerasan" digunakan untuk RUU PKS, lanjutnya, nyatalah kita tidak punya instrumen hukum untuk melindungi perempuan Indonesia dari perbuatan negatif berupa consensual sex yang dilakukan di luar pernikahan.

BACA JUGA: Respons Cinta Laura Ditanya Soal Foto Mesranya dengan Sang Mantan

"Karena itu lah, mari kunci RUU PKS menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual. Demi martabat perempuan Indonesia. Juga, lebih luas lagi, demi anak-anak Indonesi,a" tandas Reza. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggu Kejutan Menyenangkan dari Cinta Laura


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler