jpnn.com, MADIUN - Surat edaran Menpan RB tentang pengurangan jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara alias PNS ditindaklanjuti oleh Pemkab Madiun.
Bupati Madiun Ahmad Dawami meminta secara tegas kepada seluruh PNS di lingkup pemkab agar tidak bermalas - malasan selama hari kerja di bulan Ramadan.
BACA JUGA: Ingat ya, PNS Wajib Salat Zuhur Berjemaah di Bulan Puasa
BACA JUGA : Alhamdulliah, Tiga Aplikasi Ini Mempermudah Ibadah di Bulan Ramadan
BACA JUGA : Jelang Puasa Ramadan, Konsumsi Makanan ini agar Tubuh Tetap Fit
BACA JUGA: Pak MenPAN Pangkas Jam Kerja PNS Sejam per Hari Selama Ramadan
"Saya intruksikan kepada BKD dan inspektorat untuk memantau kinerja para ASN setiap saat selama ramadan," kata Ahmad Dawami.
BACA JUGA : Saat Sahur, 5 Asupan ini Jangan Disepelekan
BACA JUGA: Silakan Cek, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 394 tahun 2019 jam kerja ASN maupun pegawai lingkup pemerintah di bulan puasa dikurangi satu jam dari biasanya. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh, Petugas Panwascam Melahirkan saat Pantau Rekapitulasi
Redaktur & Reporter : Natalia