Panti Pijat Esek-esek, Short Time Rp 250 Ribu

Kamis, 23 Juli 2015 – 00:52 WIB

KEMANG - Maraknya panti pijat di Kecamatan Kemang, dikeluhkan Ketua MUI Kecamatan Kemang Muhammad Zen. Dia kesal dengan pemerintah setempat yang dinilainya lemah menegakan aturan.
    
Sebab, tidak sedikit panti pijat yang ada di Kecamatan Kemang dijadikan tempat prostitusi. Padahal, sudah berulang kali warga menolak keberadaan panti pijat dan usaha yang berbau maksiat.

“Pemasangan spaanduk yang berisi penolakan warem itu sudah jelas bagaiman sikap warga Kemang. Apa lagi panti pijat seperti itu. Tempat ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
    
Menurut Zen, dalam ajaran Islam, pengobatan dengan cara pijat refleksi sudah sangat menyalahi aturan. Mulai dari terapis wanita yang melayani pria yang bukan muhrim, ditambah aurat terapis maupun konsumen yang terbuka.
    
Ia pun meminta kepada Satpol PP Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dengan cara menertibkan maupun menutup jenis usaha tersebut.Tak heran, panti pijat ini juga dijadikan sebagai sarang prostitusi dan kemaksiatan. Maka itu, Zen akan mendorong Satpol PP untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap tempat tersebut.
    
“Pemda saja melarang, aturannya ada dan jelas. Ini malah Kecamatan diam saja. Ya jelas, kalau sudah tahu begini, kami MUI akan mendorong itu,” ucapnya.
    
Dari penelusuran Radar Bogor (Grup JPNN), sedikitnya ada lima panti pijat terpantau beroperasi di Kecamatan Kemang. Di antaranya  Desa Parakan Jaya, Desa Kemang dan Desa Pondok Udik.  Mayoritas, pemilik serta pekerja yang umumnya merupakan warga pendatang ini, dengan bebas menjalankan usaha tanpa mengantongi izin lengkap.
    
Salah satu panti pijat di Desa Parakan Jaya misalnya, terdapat lima terapis perempuan yang usianya antara 17 tahun hingga 50 tahun. Seluruhnya berasal dari luar Bogor.
    
“Saya baru dua bulan kerja di sini. Dari Riau langsung kerja disini, diajak sama teman. Tempat pijatnya sih sudah setahun di sini,” aku Puput (19) terapis di salah satu panti pijat.
    
Bahkan, seorang terapis di salah satu panti pijat di kawasan Kemang dengan gamblang menawarkan jasa esek-esek dengan tarif bervariasi.  “Kalau main di luar harga pijat, short time dua ratus lima puluh ribu,” ucap Anis (24).
    
Bisnis ini pun beroperasi secara terang-terangan. Mulai dari ruko hingga di sebuah kontrakan. (dhi/c)

BACA JUGA: Hari Pertama Kerja, DPRD DKI Lakukan Tradisi Baru

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Pertama, Imigrasi Jaksel Layani 162 Masyarakat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler