Panwas Kaji 2 Kasus Dugaan PNS Tak Netral

Kamis, 31 Mei 2012 – 16:34 WIB

JAKARTA - Panwaslu DKI Jakarta mencatat dua peristiwa yang terindikasi pelanggaran aturan netralitas PNS dalam Pemilukada DKI 2012. Panwas DKI sedang mengkaji lebih lanjut kedua peristiwa tersebut. 

"Kita sedang pelajari kasusnya. Kita juga sudah himbau agar PNS tetap netral dalam pilgub tahun ini," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah kepada pers di kantornya, Kamis (31/5). 

Kasus pertama, laporan calon gubernur Hendardji Soepandji terkait dugaan larangan oleh pengurus RW atas himbauan lurah untuk mengunjungi warga dan kerja bakti di RT 6 RW 6 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kedua, pemberitaan calon gubernur DKI, Hidayat Nur Wahid yang dilarang memberikan khutbah di masjid di Kepulauan Seribu. 

Ramdhansyah kembali menegaskan, PNS yang terbukti memihak kepada pasangan calon tertentu bisa dikenakan hukuman pidana. Hukumannya yakni hukuman penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Aturan tersebut diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004. 

"Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatakan bila pejabat negara melanggar ketentuan yang dimaksud pasal 80 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan," ujar Ramdhansyah. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panwas Temukan Indikasi PNS Tak Netral


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler