Panwaslu Copoti Atribut Kampanye

Selasa, 17 Januari 2012 – 07:52 WIB

TAKENGON - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dibantu sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  tertibkan atribut kampanye yang masih “berseliweran” di segenap sudut kota karena mengandung unsur kampanye.

Di Aceh Tengah, Ketua Panwaslu Aceh Tengah, Yunadi HR, ikut turun tangan bersama sejumlah personil Panwaslu. Kepada Rakyat Aceh, Senin, (16/1), disela-sela eksekusi atribut itu mengatakan eksekusi itu berdasarkan peraturan  KPU No. 14 Tahun 2010, Pasal 22 Huruf  (g).

“Sebelumnya kami telah menghimbau dan menegur kepada segenap Pasangan Calon agar kiranya menertibkan atribut Kampanye yang terpasang. Dan ternyata hingga saat ini, atribut kampanye para kandidat masih terlihat, kami terpaksa menertibkan sendiri,” kata Yunadi.

Padahal sebelumnya,  sejumlah atribut kampanye telah ditertibkan sendiri oleh Tim Sukses (TS) atau Tim Pemenangan (TP) para kandidat. “Angin segar” demokrasi itu yang dibawa oleh pasangan calon kepada masyarakat itu ternyata tidak berlangsung konsisten atau hanya berjalan 80 persen.

“Selain karena memang telah kita himbau, pemasangan atribut kampanye baru dapat diperbolehkan lagi, yaitu pada 30 Januari 2012 mendatang, berdasarkan jadwal kampanye yang telah ditetapkan,” papar Yunadi.

Disampaikan, Panwaslu dan Satpol PP setempat akan mengeksekusi atribut-atribut tersebut secara bertahap. Untuk eksekusi awal ini, difokuskan di empat kecamatan, yakni kecamatan Lut Tawar, Kebayakan, Bebesen dan Pegasing . “Untuk hari ini kita fokuskan di empat kecamatan, untuk ukuran spanduk kecil dan besar atau baliho telah kita turunkan, meski belum bersih total,” pungkas Yunadi.

Hal sama juga dilakukan Panwaslu Kota Langsa, melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho mengandung unsur kampanye disejumlah titik dalam kawasan Pemko Langsa.

Ketua Panwaslu Kota Langsa, Muhammad Khoiri, S.Pd.I didampingi Kadiv. Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilukada, Syukri, ST kepada Rakyat Aceh diruang kerjanya mengatakan, penertiban sejumlah baliho calon Walikota telah ditetapkan KIP tersebut dilakukan berdasarkan aturan berlaku.

Adapun baliho para calon yang ditertibkan oleh Panwaslu dengan bantuan petugas Satpol PP adalah baleho yang memuat unsure kampanye calon. “Seperti pemuatan nomor urut atau penegasan atau pelabelan calon, untuk saat ini jenis baleho ini yang kita tertibkan,” sebut Khoiri.

Dijelaskannya, sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah menyurati pihak masing-masing calon Walikota dan timses terkait penertiban tersebut. Bahkan pihaknya juga telah meminta kepada masing-masing calon dan timses untuk menertibkan sendiri baleho calon yang memuat unsure kampanye dimaksud.

“Pascapenetapan nomor urut dan pasca sosialisasi akuntan public beberapa waktu lalu, kita juga telah meminta kepada calon untuk menurunkan balehonya, namun sampai sekarang tidak diturunkan, maka kita terpaksa mengambil langkah penertiban sendiri dengan bantuan petugas Satpol PP,” tegas Khori lagi seraya menambahkan semua baliho yang telah ditertibkan diamankan di Sekretariat Panwaslu dan bisa diambil kembali oleh pihak bersangkutan. (yus/dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR Curiga Ruang Baru Banggar Hasil Kongkalikong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler