Panwaslu Jangan Lagi Tangani Sengketa Proses Pilkada

Jumat, 13 Februari 2015 – 16:51 WIB
Penghitungan suara di pilkada. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, menilai  tanggung jawab penanganan sengketa proses pemilihan kepala daerah (Pilkada), sebaiknya diserahkan ke Bawaslu pusat.

Langkah tersebut demi menjaga keamanan, karena jika hanya ditangani Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setingkat Kabupaten/Kota, dikhawatirkan rentan terhadap risiko keamanan.

BACA JUGA: Australia Ancam Boikot Indonesia jika Bali Nine Tetap Dieksekusi

“Kalau tanggung jawab diberikan ke kabupaten/kota, itu sangat dekat antara kontestasi dengan lokasi. Jadi potensi kerusuhannya cukup tinggi,” ujarnya di Gedung Bawaslu, Jumat (13/2).

Karena itu, lanjutnya, tanggung jawab tersebut sebaiknya diserahkan ke Bawaslu Pusat. Namun tentunya perlu dibatasi. Misalnya hanya terkait penyelesaian sengketa terhadap penetapan calon kepala daerah.

BACA JUGA: Bawaslu Minta Diberi Kewenangan Seperti KPK

“Jadi tidak semua. Contohnya terkait penetapan calon, kalau ada tiga calon namun hanya dua yang dinyatakan KPU memenuhi syarat, itu yang seorang lagi dapat mengajukan keberatan. Cukup untuk itu saja. Nah kalau kewenangan tersebut diberikan ke Bawaslu pusat, tentu akan lebih efektif,” katanya.

Nantinya kalau dari 204 daerah yang menyelenggarakan pilkada di tahun 2015, banyak terjadi sengketa proses, Bawaslu kata Nasrullah dapat memberi otoritas ke Bawaslu Provinsi demi efisensi waktu.

BACA JUGA: Bawaslu Siap Tangani Sengketa Hasil Pilkada

“Kalau terlalu banyak, Bawaslu bisa distribusikan ke provinsi. Soal waktu penyelesaian, prinsip dasarnya sesuai aturan tata negara. Pengalaman di pemilihan legislatif, kami diberi waktu 14 hari. Karena ini akan banyak daerah, bisa saja ditambah waktunya. Yang penting sengketanya di bawaslu. Kenapa dianggurkan Bawaslu? Lebih baik dikasih peran,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Sudah Kantongi Dalang Kasus Mandra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler