jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor Ridwan Arifin membantah pihaknya menggelar pertemuan dengan KPUD Kabupaten Bogor di Hotel Lorin, Sentul pada 3 Juli 2018 hingga 4 Juli 2018.
Ridwan memastikan, dirinya dan dua pimpinan Panwaslu Kabupaten Bogor lainnya tidak bertemu dengan KPUD Kabupaten Bogor sebelum rapat pleno.
BACA JUGA: Ade Yasin Ajak Warga Bersatu Demi Kemajuan Bogor
“Kalau misalkan terkait pengondisian rapat pleno, kami tidak ada rapat seperti itu. Kami pimpinan ada tiga bersama staf, tidak ada di sana,” kata Ridwan kepada JPNN.com, Senin (9/7).
Dia menjelaskan, pertemuan dengan KPUD Kabupaten Bogor hanya terjadi pada 2 Juli.
BACA JUGA: Tim Sukses Ade Yasin dan Iwan Klaim Menang di Pilkada Bogor
Saat itu, kata Ridwan, pertemuan dihadiri pihak kepolisian dan TNI dalam rangka membahas pengamanan.
Ridwan juga membenarkan KPUD Kabupaten Bogor menggelar rapat internal pada 3 Juli dan 4 Juli 2018.
BACA JUGA: PKS Optimistis Jagonya Unggul di Kabupaten Bogor
Namun, pada 3 Juli, Ridwan beralibi mengikuti rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu di Gedung Serbaguna Kabupaten Bogor mengenai dugaan pelanggaran pada saat Pemilu Serentak 2018 pada 27 Juni.
“Acara itu dari pagi sampai jam setengah lima sore. Itu dihadiri pimpinan Bawaslu Jabar. Saya memang keluar ashar, karena di Kantor Panwas sdg terjadi aksi,” kata dia.
Sementara, pada 4 Juli, Ridwan mengaku bertolak ke Kantor KPU Jawa Barat di Bandung. Sedangkan, pimpinan Panwaslu Kabupaten Bogor juga menghadiri pertemuan di Mapolres Kabupaten Bogor.
“Jadi tidak benar ada pertemuan itu,” tegas dia.
Sebelumnya, Peneliti Senior Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memeriksa Komisi Pemilihan Umum, serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor.
Hal ini menyusul adanya dugaan rapat terbatas selama dua hari di Hotel Lorin, Sentul, sedangkan rapat pleno belum digelar.
Yusfitriadi menilai rapat tersebut patut dicurigai. Sebab, menurutnya, tidak ada dasar hukum yang mengatur mengenai rapat koordinasi menjelang pleno.
“Saya khawatir ini sebuah konspirasi untuk meredam kegaduhan yang diakibatkan oleh selisih data, ketidaksinkronan saksi, kapasitas PPk dan Panwascam, yang kemudian dibereskan pada rapat prapleno itu,” kata dia saat dihubungi, Kamis (5/7). Namun, hal ini sepenuhnya dibantah oleh Panwaslu Kabupaten Bogor. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Forum Alumni Pascasarjana Universitas Juanda Dukung Ade-Iwan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga