Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah menjelaskan, keputusan Panwaslu ini diambil setelah mengumpulkan bukti rekaman saat ceramah dan memeriksa saksi-saksi yang berada di tempat kejadian saat itu.
"Setelah rapat pleno Panwaslu DKI Jakarta, maka secara kumulatif tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilukada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004," kata kata Ramdansyah saat jumpa pers di Panwaslu, Jakarta Pusat, Minggu (12/8).
Dalam hal ini, kata dia, Rhoma tidak melanggar pasal 116 ayat (1) kampanye di luar jadwal, pasal 118 ayat (2) kampanye dengan cara menghasut atau memfitnah, dan pasal 116 ayat (3) kampanye di tempat ibadah. Selain itu Rhoma juga disebut tidak terbukti melanggar Bab IV SK KPU DKI Jakarta Nomor 13 tahun 2011 tentang Tata Cara Kampanye.
Apalagi, tutur Ramdansyah, Rhoma saat itu berbicara dalam konteks Safari Ramadhan sebuah media massa di Jakarta, dimana ia diundang sebagai ulama. Ia diundang selama lima tahun berturut-turut sejak 2007 lalu untuk kegiatan tersebut.
"Karena kasus ini tidak memenuhi unsur kampanye secara kumulatif, maka Panwaslu DKI dengan kewenangan dari Undang-Undang berhak menghentikan penyelidikan terhadap kasus ceramah Rhoma Irama di Masjid Al Isra," pungkas Ramdansyah.
Sebelumnya diberitakan ceramah Rhoma Irama sempat menuai kontroversi karena membawa unsur SARA yang dikaitkan dengan Pilkada DKI Jakarta. Dalam hal ini ia diduga mendiskreditkan pasangan Jokowi-Ahok. Pernyataannya Rhoma menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan. Rhoma langsung menjalani pemeriksaan di Panwaslu setelah video ceramahnya beredar luas di publik. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panwaslu Usut Materi Ceramah Rhoma
Redaktur : Tim Redaksi