Panwaslu Sita 5979 Spanduk Pasangan Calon

Jumat, 15 Juni 2012 – 17:50 WIB

JAKARTA-Panwaslu DKI Jakarta telah melakukan sweeping atribut pasangan calon gubernur yang dipasang di luar masa kampanye. Total ada 5.979 spanduk pemenangan pasangan calon yang disita oleh Panwaslu DKI.

"Jumlah alat peraga berupa spanduk yang ditertibkan tanggal 14 Juni 2012 minus Pulau Seribu, berjumlah 5.979 buah," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah lewat pesan pendek kepada wartawan, Jumat (15/6).

Ramdhansyah menjelaskan, ribuan spanduk itu dikumpulkan oleh timnya, Satpol PP, dan tim sukses pasangan calon. Sweeping atribut kampanye dilakukan Kamis malam (14/6) mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB. Rinciannya yakni di Jakarta Utara ada 180 buah, Jakarta Pusat 231 buah, Jakarta Barat 264 buah, Jakarta Selatan 4679 buah, dan Jakarta Timur 685 buah.

Selain spanduk, stiker pemenangan pasangan cagub ikut disisir. Menurut Ramdhansyah, stiker-stiker itu telah dihancurkan.

"Alat peraga yang berupa stiker juga ribuan dirobek-robek," ujarnya.

Ramdhansyah menegaskan, pemasangan alat peraga di luar jadwal kampanye adalah pelanggaran. Ia meminta pasangan calon mematuhi masa kampanye yang ditetapkan tanggal 27 Juni-7 Juli 2012.
 
"Di luar waktu tersebut para pasangan calon dilarang melakukan kampanye," tegas Ramdhansyah. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peran Anas Dikurangi, Bakal Muncul Kesan Dizalimi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler