jpnn.com, MAJALENGKA - Polisi menangkap lima tersangka pelaku pencurian di wilayah Majalengka, Jawa Barat.
Dari lima orang itu, empat pelaku merupakan pencuri dengan kekerasan yang tak segan melukai korbannya.
BACA JUGA: Vanessa Angel Terpental Keluar dari Dalam Mobil, Begini Analisis Pakar Safety
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya diketahui bagian dari komplotan salah satu geng motor yang telah banyak meresahkan masyarakat.
"Modus tersangka yaitu dengan cara mendatangi sebuah warung, dengan menggunakan sepeda motor di Desa Tarikolot, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka," katanya di Majalengka, Jumat.
BACA JUGA: Yang Ditunggu-tunggu Ribuan Guru Akhirnya Cair, Cek Rekening
Mereka langsung menodongkan senjata tajam dan mengambil sebuah telepon genggam milik korban.
Para bandit tersebut juga terbilang cukup sadis, jika korban melawan tak segan untuk melukai korbannya.
"Keempat pelaku itu masing-masing berinisial FAP (18), AA (22), P (28) dan DH (15). Para tersangka ini warga Kabupaten Majalengka," tuturnya.
Sedangkan satu tersangka lainnya yang saat ini juga telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Majalengka tersebut, diketahui berinisial D warga Kota Cirebon.
Tersangka telah melakukan pencurian satu set arrester atau penangkal petir di sebuah tower milik PT Komitel yang berada di wilayah Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.
"Akibat perbuatannya tersangka akan kami jerat pasal 365 dan 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti