Para Guru PAUD Merasa Dilupakan

Kamis, 14 Maret 2019 – 23:22 WIB
PAUD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra bakal membela nasib guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal melalui gugatan di MK.

BACA JUGA : Insentif dan Uang Transportasi Guru PAUD Ngadat Lagi

BACA JUGA: Ogah Dukung Jokowi-Maruf, Novel Bamukmin Hengkang dari PBB

 

Menurut Yusril, guru PAUD terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil dengan Undang-undang Guru dan Dosen. Oleh karena itu, Yusril akan menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: Ayo Gugat UU ASN dan Turunannya

"Memang menyedihkan. Mereka terdiskriminasi oleh UU Guru dan Dosen. Guru PAUD nonformal dianggap bukan guru," kata Yusril dalam keterangan yang diterima, Kamis (14/3).

Yusril sudah bertemu dengan 7 ribu guru PAUD di di Universitas Negeri Malang. Ketua Umum PBB ini merasa prihatin dengan perjuangan guru PAUD yang sudah empat tahun ini memperjuangkan nasibnya.

BACA JUGA: Maruf Amin Makin Yakin Menang setelah Didukung PBB

"Mereka datang ke DPR, menghadap Mendikbud dan menyurat kepada presiden. Tapi seperti tidak ada yang peduli nasib mereka," kata dia

Sidang uji materiel UU Guru dan Dosen kini memasuki sidang kelima. Hari ini akan dilanjutkan dan akan dihadiri ribuan guru paud nonformal dari berbagai provinsi.

BACA JUGA : Gaji Guru PAUD Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

 

Mereka minta persamaan hak agar diperlakukan sama dengan guru PAUD formal.

"Karena dianggap bukan guru, maka guru PAUD nonformal tidak bisa diangkat jadi pegawai, tidak bisa digaji resmi, diberi tunjangan dan disertifikasi sebagai guru. Akibatnya kebanyakan guru PAUD nonformal mendapat honor Rp100 ribu sampai Rp 400 ribu sebulan. Nasib mereka memprihatinkan," kata dia.

BACA JUGA : Dewan Kecewa Kesejahteraan Guru PAUD Tak Masuk RKPD

Oleh karena itu, Yusril memperjuangkan nasib guru PAUD nonformal yang jumlahnya hampir 400 ribu orang itu.

Setelah segala jalan ditempuh tapi tidak berhasil, maka biarlah MK yang akan memutuskan guru PAUD nonformal itu guru atau bukan. Kalau mereka guru, maka nasib mereka akan berubah.

"Kalau mereka tetap dianggap bukan guru seperti diatur dalam Pasal 1 dan 2 UU Guru dan Dosen, maka selamanya nasib guru PAUD nonformal akan terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil. Mohon doa restu agar uji materi di MK ini akan berhasil," pungkas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril dan PBB Dukung Jokowi, TKN Kian Percaya Diri


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler