Para Pegawai di Tujuh Rumah Sakit di Jateng Dilarang Libur

Selasa, 17 Maret 2020 – 20:27 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto : Ricardo

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat aturan bekerja di rumah untuk ASN Pemprov Jateng setelah baru-baru ini meliburkan para pelajar. Hanya sekitar 30 persen pegawai yang masih bekerja di kantor.

Hal itu tercantum dalam surat edaran Pemprov Jateng nomor 965/932 tentang petunjuk teknis sistem kerja aparatur negara dalam rangka menanggulangi penyebaran virus corona.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anies Baswedan Kena Lagi hingga Positif Corona Setelah Tablig

Surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hal yang sama.

"Kami memutuskan untuk para ASN di lingkungan Pemprov Jateng bisa menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Meski begitu, tidak semuanya kerja di rumah, tetap ada ASN yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal," kata Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh, Selasa (17/3.

BACA JUGA: Ganjar Meliburkan Semua Sekolah di Jateng, Kecuali yang Satu Ini

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Sekda Jateng Heru Setiadhie itu, seluruh OPD wajib membuat jadwal sendiri siapa yang masuk dan yang bekerja di rumah.

Namun, ada ketentuan minimal 30 persen pegawai masuk setiap harinya untuk mempertahankan kinerja pemerintahan.

BACA JUGA: Cegah Penyebaran Virus Corona, Para Ibu PKK Jaksel Bikin Lomba TikTok

Para kepala dinas dan pejabat teras lain juga masih diwajibkan ngantor. Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD.

Sementara untuk pejabat pengawas, minimal satu orang harus ngantor setiap hari. Kepala Cabang Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis, Koordinator Satker, Kepala Sekolah semuanya juga harus tetap masuk kerja.

"Pelaksana dalam satu seksi/subbid/subbag atau tata usaha harus masuk minimal dua orang setiap hari. Dan bagi guru yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, tetap harus melakukan tugas sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi siswanya," terangnya.

Meski diperbolehkan kerja di rumah, para ASN tersebut wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi dan konsultasi. Hal itu bertujuan agar produktivitas kinerja tetap berjalan efektif dan efisien.

Para Kepala OPD, lanjut Ganjar, juga harus bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan sehingga, fungsi pelayanan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini, akan berlaku sejak Rabu (18/3) sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Nantinya akan kami evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada," tegasnya.

Selain itu, keputusan ASN boleh kerja di rumah itu, lanjut Ganjar, tidak berlaku bagi seluruh pegawai di tujuh rumah sakit milik Pemprov Jateng.

Semua pegawai di tujuh rumah sakit yang disiagakan untuk penanganan corona, tetap wajib masuk untuk melayani masyarakat.

Ketujuh rumah sakit itu di antaranya RSUD Dr Moewardi Surakarta, RSUD Dr Margono Soekarjo Purwokerto, RSUD Kelet Jepara, RSJD Surakarta, RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang, RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten, dan RSUD Tugurejo Semarang.

"Kami juga memerintahkan seluruh ASN bijak dalam bermedsos. Semua harus menjaga integritas dan martabat PNS dengan memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Tetap tinggal di rumah kecuali dalam keadaan mendesak," pungkasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler