jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menggugah kepedulian para pejabat di negara ini.
Dia mengajak mulai dari pejabat negara, anggota legislatif dan kepala daerah menyisihkan 50 persen gaji masing-masing.
BACA JUGA: Sekjen PBB Imbau Masyarakat Tak Takut Menjalani Vaksinasi COVID-19
Tujuannya, untuk membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
"Mari menunaikan nilai-nilai Pancasila dan Bendera Merah Putih pada masa pandemi ini. Kita harus merealisasikannya dalam bentuk rasa empati senasib sepenanggungan," ujar Junimart dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/7).
BACA JUGA: Warga Bekasi Antusias Mengikuti Vaksinasi COVID-19 yang Digelar Polri dan GMNI
Menurut dia, salah satu solusi yang solutif adalah dengan membantu masyarakat terkonfirmasi positif COVID-19.
Terutama mereka yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) dan terdampak secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena kebijakan PPKM darurat.
BACA JUGA: Hebat, Prof Yusril Memanfaatkan Waktu di Masa Pandemi dengan Sekolah Lagi
Dia mengatakan wacana penyisihan 50 persen gaji tersebut sebaiknya dapat dilakukan selama dua bulan, mulai gaji bulan Juli hingga Agustus 2021.
"Untuk itu, para wakil rakyat, menteri, para dirjen, dan para kepala daerah mari kita menyisihkan dan mengambil 50 persen gaji selama 2 bulan terhitung sejak bulan Juli-Agustus 2021 untuk membantu masyarakat," ucapanya.
Junimart mengatakan secara teknis pelaksanaan menyisihkan 50 persen gaji tersebut dapat diatur dari kesekretariatan jenderal masing-masing.
Sedangkan para kepala daerah bisa mengatur secara teknis sendiri.
Dia menegaskan bahwa sebagai anak bangsa, seharusnya jangan hanya menuntut tanggung jawab pemerintah untuk menghadapi dan mengatasi pandemi COVID-19.
"Ini tanggung jawab bersama, khususnya tanggung jawab para wakil rakyat dari tingkat pusat sampai daerah karena para wakil rakyat adalah personifikasi rakyat," katanya.
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, ada dua masalah mendasar yang harus disentuh terkait pandemi COVID-19.
Pertama, membantu mengatasi masyarakat yang kurang mampu dan saat ini wajib menjalani isoman.
Kedua, membantu masyarakat terdampak PPKM darurat yang daya tahan ekonominya semakin terbatas oleh pembatasan mobilitas.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang