Para Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sabtu, 26 September 2020 – 02:46 WIB
Polda Metro Jaya lakukan rekonstruksi adegan kasus aborsi ilegal di rumah TKP yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9). Foto: Dicky Prastya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus aborsi ilegal di salah satu klinik yang bertempat di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9) sore.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan, dari sepuluh tersangka ini kemudian terbagi ke dalam empat kelompok dengan masing-masing peran yang berbeda.

"Peran kelompok ini kami klasterkan menjadi empat. Kelompok pertama adalah LA yang merupakan inisiator sekaligus pemilik lokasi (klinik aborsi ilegal-red)," ujar Calvijn.

Kemudian, kelompok kedua menurut Calvijn adalah tim medis, yaitu oleh dokter beserta dua asistennya.

"Tim kedua ini terdiri dari tersangka dokter inisial DK dan dua asistennya, YA dan LL," sambungnya.

Lalu ada kelompok tiga yang bertugas untuk membantu penjemputan, kasir, hingga registrasi

Sedangkan untuk kelompok empat, Calvijn menyatakan klaster terakhir adalah pasien sekaligus tersangka, RS.

"Terakhir adalah ibu si janin ini (RS), yang kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap 10 pelaku praktik aborsi ilegal di jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9) lalu.

Sepuluh tersangka yang diamankan itu adalah LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).

Penangkapan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi dan melakukan aborsi cukup lama.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 438 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 194 jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Pelaku terancam hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (mcr4/jpnn)

BACA JUGA: Tanpa Beban Perempuan ini ke Klinik Aborsi Setelah Sepakat dengan Pacar yang Menghamilinya


Redaktur & Reporter : Dicky Prastya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler