Para Pelaku di Video Asusila Vina Garut Terancam Penjara 12 Tahun

Kamis, 28 November 2019 – 19:48 WIB
Ilustrasi video asusila. Foto : ANTARA/Ardika

jpnn.com, GARUT - Kejaksaan Negeri Garut menyatakan, ketiga terdakwa video asusila yang dikenal kasus Vina Garut terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Undang-undang tentang Pornografi.

Video Vina Garut sempat viral di media sosial karena berisi konten satu perempuan berhubungan dengan beberapa pria.

BACA JUGA: Pengakuan Pemeran Video Hot Vina Garut, Ternyata Bayar Juga

"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun (penjara)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Dariarma usai sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri Garut, Kamis.

Dapot menuturkan, ketiga terdakwa yakni pemeran dua laki-laki dan satu perempuan itu bisa juga diancam hukuman lebih yakni selama 22 tahun jika diterapkan dua pasal.

BACA JUGA: Berita Terbaru Kasus Video Vina Garut, 2 Masih Sembunyi

Namun ancaman hukuman itu, kata dia, bisa juga diancam 10 tahun penjara apabila mengacu pada Pasal 8 Junto 34 Undan-undang tentang Pornografi.

"Sedangkan alternatifnya yakni pasal 8 junto 34 Undang-undang Pornografi dengan ancaman 10 tahun," katanya.

Dia menyampaikan, pada sidang perdana yang digelar tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan itu tidak membuat ketiga terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan.

Pada sidang selanjutnya yang diagendakan 3 Desember 2019, kata Dapot, akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Sidang dilanjutkan Selasa depan, agendanya pemeriksaan saksi," katanya.

Dia menyebutkan, jaksa memiliki sembilan saksi dan yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya hanya tiga sampai empat orang.

"Dari sembilan saksi, kami akan mendatangkan tiga atau empat saksi," katanya.

Sidang perdana kasus video Vina Garut itu dihadiri tiga terdakwa yakni inisial W dan D pemeran laki-laki lalu inisial V pemeran perempuan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler