jpnn.com, JAKARTA - Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Habib Rizieq bakal diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, polisi akan menindak tegas massa simpatisan Habib Rizieq yang turut mengawal ke Mapolda.
"Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa akan kami tindak tegas. Karena memang sudah ada aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12).
Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan, dalam aturan, yang dboleh menemani seseorang dalam pemanggilan polisi hanya kuasa hukum.
Yusri mengatakan, hal itu sudah disampaikan kepada Habib Rizieq dan perwakilannya.
"Kita (polisi) sudah sampaikan dari pemanggilan pertama juga sama. Cukup ditemani pengacara saja," katanya.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengimbau kepada simpatisan Rizieq untuk tidak mendatangi Polda Metro Jaya guna mencegah terjadinya kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
"Kami imbau mereka semuanya untuk tidak mengantar (Rizieq, red) dan cukup dengan pengacara saja. Kalau masih dipaksakan, Polda Metro Jaya akan menindak tegas dan membubarkan," pungkas Yusri.
Sebelumnya, Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas ,tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus yang menyeret namanya.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, ketidakhadiran Rizieq Shihab memenuhi panggilan polisi bukan karena mangkir.
Namun, kata Aziz, pemanggilan itu telah diwakili olehnya sebagai kuasa hukum.
"Ini bukan mangkir, beliau tidak mangkir. Beliau hadir diwakili kami oleh tim bantuan hukum FPI," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).
Adapun Aziz menjelaskan ketidakhadiran Rizieq ke Polda Metro Jaya sebagai saksi karena alasan kesehatan yang membuatnya harus beristirahat pasca dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor pada 28 November 2020 lalu.
Alasan itu disebut telah disampaikan dan diterima oleh penyidik.
Namun pernyataan itu dibantah polisi yang menyebut ketidakhadiran Rizieq tanpa ada alasan yang jelas.
Polisi melayangkan surat panggilan kedua terhadap Rizieq yang dijadwalkan pada 7 Desember 2020 mendatang. (mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Dipo Alam: Habib Rizieq dan FPI Bukan Musuh TNI, Ingat Peristiwa 2004
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama