Para Pengusaha Meradang, Sudah Jatuh, Tertimpa PP Tapera Pula

Kamis, 04 Juni 2020 – 21:16 WIB
BP Tapera. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, tidak tepat waktu.

"Sebenarnya program yang diatur dalam kebijakan turunan dari UU Nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) cukup baik, tetapi dalam kondisi saat ini tidak pas. Mengingat kondisi ekonomi dan bisnis yang tidak pasti," ujar Sarman dalam pesan tertulis, Kamis (4/6).

BACA JUGA: Program Tapera Diresmikan, Syarief Hasan: Jangan Memberatkan Rakyat Lagi

Sarman khawatir kebijakan tersebut akan memberatkan pengusaha dan pekerja, karena dalam PP disebutkan besaran iuran Tapera 3 persen.

Dengan komposisi 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen ditanggung pengusaha.

BACA JUGA: Jokowi Teken PP Tapera, Irwan Fecho: Ini Cari Duit Nih

"Pengusaha saat ini sedang meradang, cash flow-nya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir tiga bulan tidak beroperasi," ucapnya.

Sarman juga menyebut, saat ini banyak pekerja terkena PHK dan dirumahkan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KPK Menyoroti Anies Baswedan, Ridwan Kamil Sedih, Rupiah Kalahkan Dolar AS

Sementara dari sisi pekerja yang masih aktif, kebijakan tersebut memberatkan karena banyak yang saat ini hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan lain. Hal itu terjadi akibat ketidakmampuan pengusaha.

"Dalam kondisi seperti ini wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera? Jangankan memikirkan iuran Tapera, iuran yang selama ini sudah menjadi kewajiban pengusaha seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, itu diminta untuk ditunda pembayarannya karena ketidakmampuan pengusaha," katanya.

Sarman berharap pemerintah dapat mengevaluasi pemberlakuan dari PP Tapera sampai kondisi ekonomi membaik.

Paling tidak hingga cash flow pengusaha memungkinkan dan pendapatan pekerja juga normal.

"Jadi, lebih baik ditunda sementara daripada dipaksakan hasilnya tidak maksimal dan kesannya pemerintah tidak peka terhadap kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini," tuturnya.

Bila perlu, kata Sarman kemudian, PP Tapera dicabut untuk sementara waktu dan diterbitkan kembali pada waktu yang tepat.

Menurutnya, dalam masa sulit yang dihadapi pengusaha saat ini, hal yang dibutuhkan adalah kebijakan pro bisnis dan pro dunia usaha.

Yaitu stimulus dan relaksasi yang cepat dan tepat, dalam rangka menggairahkan kembali ekonomi.

"Berikan kami semangat dan kepastian, jangan beban. Supaya dunia usaha dapat berlari kencang di segala sektor untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi beban sosial pemerintah," pungkas Sarman.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler