Para Tersangka Pembunuh Brigadir J Lebih Lama Dipenjara

Selasa, 30 Agustus 2022 – 18:54 WIB
Tersangka Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J selama 40 hari ke depan.

Adapun masa penahanan 20 hari pertama berakhir sejak penetapan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Penampilan Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi, Ada yang Berbeda, Perhatikan

"Sudah diperpanjanglah (40 hari)," kata Brigjen Andi Rian di lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.

Berdasarkan aturan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama setelah penetapan tersangka.

BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar

Penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada 6 Agustus, sedangkan Ferdy Sambo pada 9 Agustus.

Perpanjangan masa penahanan tersebut terkait dengan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) belum dinyatakan lengkap secara formal maupun materiel.

BACA JUGA: Putri, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo Berkumpul: Siapa yang Sanggup Menembak Brigadir J?

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses pengembalian berkas perkara tahap I kepada penyidik pada Kamis (1/9).

"Pengembalian berkas perkara (P-19), Kamis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Selain keempat tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kelima.

Putri Candrawathi belum ditahan meski telah berstatus tersangka.

Tersangka Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sementara Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dalam proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, sedangkan Putri Candrawathi mengenakan baju, celana, dan sepatu berwarna putih. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawaban Kapolri soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Oh Begitu, Bikin Bergeleng


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler